TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 13 Mei 2022 | 11:30 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Melalui e-Faktur Versi 3.2

KADANG kala, seorang pengusaha kena pajak (PKP) melakukan kesalahan dalam menginput data saat pembuatan faktur pajak. Dalam kondisi demikian, PKP dapat melakukan revisi atas faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya dengan menggunakan faktur pajak pengganti.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak pengganti? Nah, DDTCNews kali akan menguraikan mengenai tata cara membuat dan mengunggah faktur pajak pengganti melalui e-faktur terbaru, yaitu e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Selanjutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Silakan cari dan pilih faktur pajak yang ingin diganti pada daftar faktur pajak keluaran. Berikutnya, tekan tombol Pengganti yang terdapat pada bagian bawah. Sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa PKP benar-benar ingin mengganti faktur pajak tersebut.

Pada notifikasi tersebut, silakan klik Yes. Sistem akan memunculkan kotak dialog baru berupa Input Faktur. Silakan lengkapi pengisian Dokumen Transaksi terlebih dahulu. Pada bagian ini, jenis faktur akan secara otomatis tertulis jawaban berupa 2 - Faktur Pajak Pengganti.

Jika sudah selesai mengisi Dokumen Transaksi, selanjutnya tekan tombol Lanjutkan. Anda akan menerima notifikasi baru untuk memastikan kembali bahwa Anda akan melakukan penggantian atas faktur pajak tersebut. Silakan klik Yes.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nanti, Anda diarahkan menuju menu Lawan Transaksi. Seusai mengisi, klik Lanjutkan dan Anda akan diarahkan ke menu Detail Transaksi. Pada bagian ini, lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan Simpan dan klik Yes.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, tekan tombol Simpan. Nanti, sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Apabila Anda ingin memeriksa isi faktur, cukup tekan tombol Preview.

Apabila isi faktur pajak sudah benar, Anda dapat melanjutkan proses pengunggahan faktur pajak. Caranya, Anda cukup memilih faktur pajak pengganti yang ingin diunggah dalam Daftar Faktur Pajak Keluaran. Lalu, tekan tombol Upload.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sistem akan memberikan notifikasi untuk memastikan Anda sudah yakin untuk mengunggah faktur pajak tersebut. Jika Anda sudah yakin, klik Yes dan klik OK. Dengan demikian, status faktur pajak pengganti berubah menjadi Siap Approve.

Selanjutnya, pilih menu Management Upload dan klik submenu Upload Faktur / Retur. Sistem akan memunculkan kotak dialog baru yakni Monitor Upload. Pada kotak dialog ini, tekan tombol Start Uploader.

Kemudian, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan dan kata sandi. Jika sudah klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Judy 21 Mei 2022 | 10:53 WIB

Mohon info untuk mengganti FP apakah batas upload tgl 15 juga berlaku? FP Maret, baru tahu Mei. Saat dupload, reject dgn notif karena aturan PER-03/PJ/2022. Mohon petunjuk

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?