TIPS PAJAK

Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas

TIDAK hanya pemerintah pusat, insentif pajak juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah memberikan relaksasi atau insentif atas pajak kendaraan bermotor.

Insentif atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mungkin bisa dibilang menjadi kebijakan yang terpopuler di daerah, tak terkecuali Pemprov DKI Jakarta. Mereka menawarkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Selain insentif, berbagai kemudahan juga diberikan pemerintah daerah kepada para pemilik kendaraan dalam membayar pajak di antaranya membayar pajak secara online atau daring melalui aplikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Salah satu aplikasi pembayaran PKB di antaranya adalah Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh pada Google Play Store. Samolnas ini merupakan hasil kerja sama antara Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui aplikasi Samolnas. Mula-mula, silakan unduh aplikasi Samolnas terlebih dahulu. Setelah selesai, silakan akses aplikasi tersebut.

Pada menu utama Samolnas, klik Pendaftaran. Nanti, Anda akan melihat sejumlah ketentuan penggunaan Samolnas antara lain kendaraan harus atas nama sendiri, bila tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lalu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Jika Anda setuju, silakan klik Setuju.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nomor polisi, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rangka, nomor ponsel dan email pribadi. Untuk diperhatikan, saat mengisi nomor polisi, seluruh huruf diketik kapital. Jika sudah selesai silakan klik Lanjutkan.

Anda kemudian akan melihat perincian data mengenai pemilik, kendaraan, biaya yang harus dibayar. Setelah itu, klik Setuju dan Anda akan mendapatkan Kode Bayar dan tenggat waktu pembayaran.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Untuk pembayarannya, Anda bisa melihat Panduan di menu utama aplikasi Salmonas untuk masing-masing bank. Pembayaran juga bisa melalui e-commerce seperti Bukalapak. Silakan dipilih sesuai keinginan Anda.

Jika sudah membayar, Anda bisa mengecek bukti pembayaran pada menu e-Pengesahan STNK. Untuk melihat perincian bukti pembayaran elektronik, silakan klik Lihat. Setelah itu, Anda tinggal menunggu datangnya pengesahan yang resmi dari Samsat Nasional. Selesai. Mudah kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU