TIPS PAJAK

Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Samolnas

TIDAK hanya pemerintah pusat, insentif pajak juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah memberikan relaksasi atau insentif atas pajak kendaraan bermotor.

Insentif atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mungkin bisa dibilang menjadi kebijakan yang terpopuler di daerah, tak terkecuali Pemprov DKI Jakarta. Mereka menawarkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Selain insentif, berbagai kemudahan juga diberikan pemerintah daerah kepada para pemilik kendaraan dalam membayar pajak di antaranya membayar pajak secara online atau daring melalui aplikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Salah satu aplikasi pembayaran PKB di antaranya adalah Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh pada Google Play Store. Samolnas ini merupakan hasil kerja sama antara Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui aplikasi Samolnas. Mula-mula, silakan unduh aplikasi Samolnas terlebih dahulu. Setelah selesai, silakan akses aplikasi tersebut.

Pada menu utama Samolnas, klik Pendaftaran. Nanti, Anda akan melihat sejumlah ketentuan penggunaan Samolnas antara lain kendaraan harus atas nama sendiri, bila tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lalu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Jika Anda setuju, silakan klik Setuju.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nomor polisi, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rangka, nomor ponsel dan email pribadi. Untuk diperhatikan, saat mengisi nomor polisi, seluruh huruf diketik kapital. Jika sudah selesai silakan klik Lanjutkan.

Anda kemudian akan melihat perincian data mengenai pemilik, kendaraan, biaya yang harus dibayar. Setelah itu, klik Setuju dan Anda akan mendapatkan Kode Bayar dan tenggat waktu pembayaran.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Untuk pembayarannya, Anda bisa melihat Panduan di menu utama aplikasi Salmonas untuk masing-masing bank. Pembayaran juga bisa melalui e-commerce seperti Bukalapak. Silakan dipilih sesuai keinginan Anda.

Jika sudah membayar, Anda bisa mengecek bukti pembayaran pada menu e-Pengesahan STNK. Untuk melihat perincian bukti pembayaran elektronik, silakan klik Lihat. Setelah itu, Anda tinggal menunggu datangnya pengesahan yang resmi dari Samsat Nasional. Selesai. Mudah kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN