TIPS KEPABEANAN

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat mengubah berbagai aspek kehidupan termasuk di antaranya kebiasaan belanja. Kini, seseorang bisa berbelanja secara daring melalui gawainya tanpa perlu datang langsung ke tokonya.

Batas negara tidak menjadi hambatan. Sebab, sejumlah e-commerce kini tak hanya menjajakan barang asal dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Perkembangan dunia logistik pun makin mempermudah arus perpindahan barang sehingga mendukung aktivitas belanja online antarnegara.

Namun, belanja online antarnegara acap kali membuat sang pembeli cemas akan posisi barangnya. Terlebih, barang belanjaan dari luar negeri tergolong barang impor sehingga terikat dengan kewajiban kepabeanan. Barang-barang ini biasa disebut sebagai barang kiriman.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Bea dan Cukai memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri. Pelacakan barang ini bisa dilakukan untuk barang dari belanja online atau pun jenis barang kiriman lainnya.

Pelacakan barang kiriman tersebut dapat dilakukan melalui laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui laman DJBC tersebut.

Mula-mula, pastikan barang kiriman Anda sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) DJBC oleh pos atau perusahaan jasa titipan (perusahaan jasa kiriman) agar barang dapat dilacak.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lalu, buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Kemudian, masukkan nomor tracking atau consignment note/resi/airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia. Setelah itu, isikan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar, lalu klik Submit

Sistem akan menampilkan hasil pencarian barang kiriman berupa informasi mengenai Pos/Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang menangani barang, penerima barang, dan pengirim barang. Apabila informasi tersebut telah sesuai dengan paket Anda, klik See Details.

Nanti, sistem akan menampilkan informasi barang dan status histori barang Anda. Hasil pengecekan dari fitur ini bisa bermacam-macam. Secara garis besar, status pengiriman itu dapat berupa dokumen diterima untuk diproses DJBC, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan barang selesai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Petugas bea cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun barang kiriman bisa bebas bea masuk jika nilainya maksimal USD3.

Bila tidak ada dokumen yang kurang terkait dengan barang yang Anda kirimkan, kewajiban bea masuk dan PDRI telah dipenuhi, serta barang tersebut sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai maka Anda dapat menanyakan paket Anda ke Pos/PJT yang menangani barang Anda. Selesai, semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nrdp Snipe 09 Oktober 2024 | 22:43 WIB

Hai teman-teman kita juga bisa tracking barang kiriman luar negeri dengan mudah disini lhoo : https://e-barkir.com/trackingbarangkiriman

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra