TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelance

SEBAGAI warga negara yang taat, sudah sepatutnya kita patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban kita adalah melaporkan pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif atau telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dalam hal ini, pekerja lepas atau freelance juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Nah, DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi freelance.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu klik login. Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader minimal versi 2.0. Jika belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, Anda dapat mengunduhnya pada menu Unduh Adobe PDF Reader dan lakukan proses instalasi.

Setelah berhasil mengunduh, kembali ke laman DJP Online yang sebelumnya telah dibuka dan pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik Ya.

Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian ini, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Jika ingin impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF. Dalam laman tersebut, wajib pajak dapat melihat format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Tak ketinggalan, laman tersebut juga memuat petunjuk pengisian berkas csv pada e-form PDF. Setelah itu, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda diminta mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, serta penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Berlanjut ke lampiran II, Anda diminta untuk mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Dalam mengisi data ini, Anda dapat klik Tambah atau melakukan impor data menggunakan csv.

Pada Lampiran I, Anda dapat segera menuju ke halaman 2. Khusus penghasilan dari pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dapat mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto pada bagian B nomor 4.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan memasukkannya pada bagian B. Selanjutnya, pada lampiran induk, penghasilan neto dan lainnya sudah terisi secara otomatis. Anda cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

Lampiran induk juga menampilkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar. Dalam hal PPh kurang dibayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jika sudah selesai, wajib pajak dapat mengisi tanggal pelunasan.

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui e-mail atau nomor handphone. Kemudian klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

A markusin 22 Februari 2022 | 08:32 WIB

Terima kasih untuk info terbarunya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?