TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelance

SEBAGAI warga negara yang taat, sudah sepatutnya kita patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban kita adalah melaporkan pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif atau telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dalam hal ini, pekerja lepas atau freelance juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Nah, DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi freelance.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu klik login. Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader minimal versi 2.0. Jika belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, Anda dapat mengunduhnya pada menu Unduh Adobe PDF Reader dan lakukan proses instalasi.

Setelah berhasil mengunduh, kembali ke laman DJP Online yang sebelumnya telah dibuka dan pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik Ya.

Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian ini, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika ingin impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF. Dalam laman tersebut, wajib pajak dapat melihat format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Tak ketinggalan, laman tersebut juga memuat petunjuk pengisian berkas csv pada e-form PDF. Setelah itu, Anda dapat memilih Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini Anda diminta mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, serta penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.

Berlanjut ke lampiran II, Anda diminta untuk mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Dalam mengisi data ini, Anda dapat klik Tambah atau melakukan impor data menggunakan csv.

Pada Lampiran I, Anda dapat segera menuju ke halaman 2. Khusus penghasilan dari pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dapat mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto pada bagian B nomor 4.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan memasukkannya pada bagian B. Selanjutnya, pada lampiran induk, penghasilan neto dan lainnya sudah terisi secara otomatis. Anda cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

Lampiran induk juga menampilkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar. Dalam hal PPh kurang dibayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jika sudah selesai, wajib pajak dapat mengisi tanggal pelunasan.

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui e-mail atau nomor handphone. Kemudian klik Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

A markusin 22 Februari 2022 | 08:32 WIB

Terima kasih untuk info terbarunya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?