TIPS PAJAK

Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

Ringkang Gumiwang | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:26 WIB
Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

DITJEN Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya untuk memudahkan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satunya, permohonan pemusatan tempat PPN kini tidak perlu lagi diajukan secara berkala.

Beleid yang dirilis menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP, terutama yang memiliki banyak cabang.

Tanpa adanya tempat pemusatan PPN, PKP yang memiliki banyak cabang harus menerbitkan faktur dan melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap cabangnya. Dengan pemusatan PPN, tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hal ini dikarenakan transaksi penyerahan dalam satu perusahaan seperti dari pusat ke cabang atau antarcabang dianggap sebagai satu kesatuan sehingga setiap penyerahan yang dilakukan antarunit merupakan satu rangkaian transaksi.

Lantas, apakah masih diperbolehkan apabila PKP yang sudah pemusatan ingin melaporkan PPN SPT Masa Cabang? Jawabannya bisa, tetapi terdapat syarat dan langkah yang harus dilalui PKP terlebih dahulu.

DDTCNews, kali ini akan menjelaskan cara melapor PPN SPT Masa Cabang meski PKP sudah melakukan pemusatan. Syarat yang harus dipenuhi PKP antara lain memiliki database (db) cabang pada saat masih PKP.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, akun cabang PKP sudah aktif, lalu melakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dengan login PKP Pusat. Syarat selanjutnya adalah sertifikat elektronik lama atau baru setelah wajib pajak cabang menjadi non-PKP tetap dapat digunakan dengan syarat masih aktif.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, PKP akan melakukan beberapa langkah sebelum memakai aplikasi e-faktur pusat untuk aktivitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Untuk diperhatikan, langkah ini berisiko tinggi terhadap kerusakan database atau aplikasi e-faktur Anda.

Oleh karena itu, harap hati-hati dalam mengikuti langkah-langkah ini. Mula-mula buka Explorer di komputer Anda. Lalu cari folder e-faktur Pusat berada. Kemudian, lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada folder bernama db di dalamnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Langkah berikutnya adalah melakukan rename atas folder db menjadi folder db-pus. Setelah itu, buka Explorer lagi, kemudian cari folder e-faktur cabang berada. Lalu lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada juga folder bernama db di dalamnya.

Setelah itu, copy dan paste folder db dari folder e-faktur cabang ke folder e-faktur pusat. Jika sudah, atur kembali path Sertifikat Elektronik. Caranya dengan membuka aplikasi e-faktur pusat. Kemudian, buka menu Referensi--Administrasi Sertifikat.

Lalu, open dan cari file sertifikat cabang. Pastikan cabang sudah terdaftar oleh PKP Pusat. Caranya, kunjungi dan login ke web efaktur.pajak.go.id. Lalu masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP cabang sudah muncul pada daftar cabang PKP.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Jika belum terdaftar dalam daftar cabang PKP, silakan daftar dengan klik Tambah. Jika sudah melakukan semua langkah tersebut, e-faktur pusat kini dapat digunakan untuk melakukan aktivitas cabang tersebut. Selesai

Untuk mengembalikan fungsi e-faktur pusat agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKP Pusat, Anda harus melakukan dua hal antara lain rename folder db menjadi db-cab lalu rename folder db-pus menjadi folder db.

Setelah itu, atur kembali Path Sertifikat Elektronik pada menu Administrasi Sertifikat dengan menggunakan sertifikat pusat. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?