TIPS PAJAK

Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

Ringkang Gumiwang | Senin, 31 Agustus 2020 | 16:26 WIB
Cara Lapor PPN SPT Masa Cabang Meski PKP Sudah Pemusatan

DITJEN Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya untuk memudahkan administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satunya, permohonan pemusatan tempat PPN kini tidak perlu lagi diajukan secara berkala.

Beleid yang dirilis menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP, terutama yang memiliki banyak cabang.

Tanpa adanya tempat pemusatan PPN, PKP yang memiliki banyak cabang harus menerbitkan faktur dan melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap cabangnya. Dengan pemusatan PPN, tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Hal ini dikarenakan transaksi penyerahan dalam satu perusahaan seperti dari pusat ke cabang atau antarcabang dianggap sebagai satu kesatuan sehingga setiap penyerahan yang dilakukan antarunit merupakan satu rangkaian transaksi.

Lantas, apakah masih diperbolehkan apabila PKP yang sudah pemusatan ingin melaporkan PPN SPT Masa Cabang? Jawabannya bisa, tetapi terdapat syarat dan langkah yang harus dilalui PKP terlebih dahulu.

DDTCNews, kali ini akan menjelaskan cara melapor PPN SPT Masa Cabang meski PKP sudah melakukan pemusatan. Syarat yang harus dipenuhi PKP antara lain memiliki database (db) cabang pada saat masih PKP.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kemudian, akun cabang PKP sudah aktif, lalu melakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dengan login PKP Pusat. Syarat selanjutnya adalah sertifikat elektronik lama atau baru setelah wajib pajak cabang menjadi non-PKP tetap dapat digunakan dengan syarat masih aktif.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, PKP akan melakukan beberapa langkah sebelum memakai aplikasi e-faktur pusat untuk aktivitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Untuk diperhatikan, langkah ini berisiko tinggi terhadap kerusakan database atau aplikasi e-faktur Anda.

Oleh karena itu, harap hati-hati dalam mengikuti langkah-langkah ini. Mula-mula buka Explorer di komputer Anda. Lalu cari folder e-faktur Pusat berada. Kemudian, lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada folder bernama db di dalamnya.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Langkah berikutnya adalah melakukan rename atas folder db menjadi folder db-pus. Setelah itu, buka Explorer lagi, kemudian cari folder e-faktur cabang berada. Lalu lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada juga folder bernama db di dalamnya.

Setelah itu, copy dan paste folder db dari folder e-faktur cabang ke folder e-faktur pusat. Jika sudah, atur kembali path Sertifikat Elektronik. Caranya dengan membuka aplikasi e-faktur pusat. Kemudian, buka menu Referensi--Administrasi Sertifikat.

Lalu, open dan cari file sertifikat cabang. Pastikan cabang sudah terdaftar oleh PKP Pusat. Caranya, kunjungi dan login ke web efaktur.pajak.go.id. Lalu masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP cabang sudah muncul pada daftar cabang PKP.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Jika belum terdaftar dalam daftar cabang PKP, silakan daftar dengan klik Tambah. Jika sudah melakukan semua langkah tersebut, e-faktur pusat kini dapat digunakan untuk melakukan aktivitas cabang tersebut. Selesai

Untuk mengembalikan fungsi e-faktur pusat agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKP Pusat, Anda harus melakukan dua hal antara lain rename folder db menjadi db-cab lalu rename folder db-pus menjadi folder db.

Setelah itu, atur kembali Path Sertifikat Elektronik pada menu Administrasi Sertifikat dengan menggunakan sertifikat pusat. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP