TIPS PAJAK

Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 31 Mei 2021 | 16:23 WIB
Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

SAAT ini, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebelum melakukan instal e-faktur 3.0 dan registrasi, PKP diimbau untuk menyiapkan sejumlah hal antara lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Apabila hal tersebut sudah disiapkan, silakan akses https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur terbaru. Selanjutnya, download aplikasi e-faktur sesuai dengan OS komputer/laptop Anda. Misal, Anda memilih file e-faktur 3.0 untuk windows 64 bit.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah itu, buka file yang telah di-download tersebut dan silakan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat, disarankan untuk menggunakan nama PKP. Jika sudah, silakan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.

Dengan kata lain, Anda akan melakukan extract file e-faktur ini sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Setelah itu, file dengan ekstensi exe tersebut juga di-extract kembali.

Setelah file berhasil di-extract dengan sempurna, selanjutnya buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Nanti, Anda akan melihat tampilan e-faktur desktop 3.0. Nanti, Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, silakan melakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Setelah berhasil menginput ID proxy, pilih local database dan klik Connect.

Selanjutnya, isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Nanti, Anda juga akan diminta untuk mengisi passphrase. Jika sudah, klik Register. Tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Silakan isi kode keamanan dan password e-Nofa. Setelah itu, klik Submit. Selanjutnya, Anda akan mengisi halaman register user lokal. Silakan isi data yang diminta. Disarankan nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Pastikan, seluruh data yang diminta diisi. Setelah itu, klik Daftarkan User. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Register user sukses. Setelah berhasil registrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap digunakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi