TIPS PAJAK

Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 31 Mei 2021 | 16:23 WIB
Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

SAAT ini, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebelum melakukan instal e-faktur 3.0 dan registrasi, PKP diimbau untuk menyiapkan sejumlah hal antara lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Apabila hal tersebut sudah disiapkan, silakan akses https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur terbaru. Selanjutnya, download aplikasi e-faktur sesuai dengan OS komputer/laptop Anda. Misal, Anda memilih file e-faktur 3.0 untuk windows 64 bit.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah itu, buka file yang telah di-download tersebut dan silakan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat, disarankan untuk menggunakan nama PKP. Jika sudah, silakan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.

Dengan kata lain, Anda akan melakukan extract file e-faktur ini sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Setelah itu, file dengan ekstensi exe tersebut juga di-extract kembali.

Setelah file berhasil di-extract dengan sempurna, selanjutnya buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Nanti, Anda akan melihat tampilan e-faktur desktop 3.0. Nanti, Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, silakan melakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Setelah berhasil menginput ID proxy, pilih local database dan klik Connect.

Selanjutnya, isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Nanti, Anda juga akan diminta untuk mengisi passphrase. Jika sudah, klik Register. Tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Silakan isi kode keamanan dan password e-Nofa. Setelah itu, klik Submit. Selanjutnya, Anda akan mengisi halaman register user lokal. Silakan isi data yang diminta. Disarankan nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Pastikan, seluruh data yang diminta diisi. Setelah itu, klik Daftarkan User. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Register user sukses. Setelah berhasil registrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap digunakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan