TIPS PAJAK

Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 31 Mei 2021 | 16:23 WIB
Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Desktop 3.0

SAAT ini, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebelum melakukan instal e-faktur 3.0 dan registrasi, PKP diimbau untuk menyiapkan sejumlah hal antara lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Apabila hal tersebut sudah disiapkan, silakan akses https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur terbaru. Selanjutnya, download aplikasi e-faktur sesuai dengan OS komputer/laptop Anda. Misal, Anda memilih file e-faktur 3.0 untuk windows 64 bit.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah itu, buka file yang telah di-download tersebut dan silakan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat, disarankan untuk menggunakan nama PKP. Jika sudah, silakan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.

Dengan kata lain, Anda akan melakukan extract file e-faktur ini sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Setelah itu, file dengan ekstensi exe tersebut juga di-extract kembali.

Setelah file berhasil di-extract dengan sempurna, selanjutnya buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Nanti, Anda akan melihat tampilan e-faktur desktop 3.0. Nanti, Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, silakan melakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Setelah berhasil menginput ID proxy, pilih local database dan klik Connect.

Selanjutnya, isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Nanti, Anda juga akan diminta untuk mengisi passphrase. Jika sudah, klik Register. Tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Silakan isi kode keamanan dan password e-Nofa. Setelah itu, klik Submit. Selanjutnya, Anda akan mengisi halaman register user lokal. Silakan isi data yang diminta. Disarankan nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Pastikan, seluruh data yang diminta diisi. Setelah itu, klik Daftarkan User. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Register user sukses. Setelah berhasil registrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap digunakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja