TIPS KEPABEANAN

Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

Vallencia | Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

BARANG berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pendaftaran IMEI dilakukan agar HKT dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal bea Cukai No. PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021).

Guna memberikan kemudahan, DJBC menyediakan sarana pendaftaran IMEI secara online. Hingga saat ini, terdapat dua fasilitas pendaftaran IMEI secara online yang bisa dimanfaatkan, yaitu melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tata cara pendaftaran IMEI secara online melalui tautan resmi bea cukai sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

Aplikasi Mobile Beacukai dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah proses pengunduhan selesai, buka aplikasi Mobile Beacukai. Anda akan diarahkan ke halaman beranda atau home. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama.

Pilih menu utama IMEI. Nanti, Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik Next. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada bagian ini, klik tombol +. Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya. Jika sudah, klik Selesai. Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar.

Setelah itu, klik Complete. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Budiwati 19 November 2022 | 16:16 WIB

Bagaimana jika hp yang di bawa dari luar negeri adalah hp bekas pemberian dari keluarga ? Bagaimana menentukan nilai hp tab ? apakah sama perlakuannya ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra