EDUKASI PAJAK

Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Cepat Temukan Peraturan Pajak Terbaru di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa sulit saat mencari peraturan perpajakan? Merasa bahwa informasi di internet cenderung tidak dapat dipercaya? Atau, sulit menemukan referensi peraturan pajak dalam waktu singkat?

Praktisi, konsultan, staf pajak, hingga wajib pajak memang sering kali kesulitan untuk menemukan berbagai informasi yang lengkap dan terpercaya di bidang perpajakan, termasuk dokumen-dokumen terkait dengan peraturan perpajakan.

Padahal, membaca dan memahami peraturan perundang-undangan sangat penting bagi wajib pajak sehingga dapat mengetahui kepastian hukum atas hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Perpajakan DDTC berupaya membantu masalah tersebut dengan menyuguhkan kanal Peraturan Pajak Pusat. Kanal ini menyediakan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pajak pusat di Indonesia. Hingga 19 Agustus 2022, terdapat 12.772 peraturan pajak pusat yang sudah tersedia.

Lantas bagaimana cara menemukan peraturan pajak terbaru menggunakan Perpajakan DDTC?

  1. Buka laman perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Sign in atau sign up dengan mengisi data diri singkat.
  3. Klik advanced search lalu ketik peraturan yang dicari.
  4. Perpajakan DDTC akan langsung memberi rekomendasi dokumen sesuai kata kunci yang Anda cari.

Kini, tidak perlu lagi butuh waktu lama untuk berselancar atau mencari peraturan. Anda tinggal buka platform Perpajakan DDTC. Selain mudah diakses dan tampilan yang nyaman, Perpajakan DDTC juga memberikan tampilan menarik sehingga nyaman di mata Anda.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat fitur-fitur pada setiap dokumen Perpajakan DDTC melalui contoh berikut ini.


Mudah bukan? Menemukan peraturan pajak terbaru kini bukan lagi masalah. Dapatkan peraturan pajak yang Anda cari dengan cepat hanya di platform Perpajakan DDTC. Temukan peraturan pajak yang Anda butuhkan sekarang! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN