TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)

Vallencia | Senin, 06 Februari 2023 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Billing SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang diterapkan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, ada 5 kelompok jenis penghasilan tertentu yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Pertama, bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berjangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Kedua, hadiah undian. Ketiga, transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kelima, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Wajib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) secara mandiri atau dipotong oleh pihak ketiga (withholder). Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Dalam prosesnya, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. Penerbitan SKPKB dilakukan karena adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.

SKPKB memuat besaran pokok pajak yang masih harus dibayar beserta dengan sanksinya. Untuk membayar pajaknya, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara pembuatan kode billing SKPKB PPh final Pasal 4 ayat (2).

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, pilih Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 310-SKPKB PPh Final Ps 4 (2). Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah setor, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan.

Berikutnya, sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan tekan tombol Cetak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah