TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode 07 Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 24 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode 07 Melalui e-Faktur Versi 3.2

DEMI mendukung produk atau sektor industri tertentu, pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain seperti fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Kendati atas suatu transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) atau transaksi impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak.

Atas transaksi tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode 07 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, hingga referensi faktur.

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi pilih jawaban 7 – Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut. Lalu, klik Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, klik Lanjutkan. Nanti, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian tersebut, silakan untuk melengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN