TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 09 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

DALAM praktik perpajakan, transaksi dengan BUMN memiliki mekanisme pemungutan PPN yang berbeda daripada umumnya. BUMN ditetapkan sebagai pihak pemungut sehingga jika terdapat transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak maka PPN akan dipungut oleh BUMN.

Meski PPN dipungut oleh BUMN, bukan berarti semata-mata menghilangkan kewajiban penjual sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak keluaran. Pihak penjual tetap harus membuat faktur pajak keluaran kepada BUMN.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pembuatan faktur pajak keluaran untuk transaksi dengan BUMN melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Lalu, login aplikasi e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah berhasil login, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan tekan Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran dan tekan Rekam Faktur. Lalu, sistem akan menampilkan kotak dialog baru yang bernama Input Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, terdapat menu Dokumen Transaksi. Silakan lengkapi data pada kolom yang tersedia dalam Dokumen Transaksi. Adapun data yang diminta terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Pada kolom detail transaksi, pilih opsi 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah Rp10 juta, pilih opsi 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN pada kolom detail transaksi. Kemudian, masukkan data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikutnya, Anda mengisi kolom detail penyerahan barang/jasa dan masukkan data yang diminta. Lalu, periksa kembali data-data yang sudah diisi sebelumnya. Jika sudah sesuai, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen faktur berhasil tersimpan.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, tekan Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra