TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Senin, 20 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final.

Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan persewaan tanah dan/atau bangunan melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Kemudian, pilih menu Lapor. Pada bagian ini, tekan Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, tekan Aktivasi Fitur Layanan pada menu Lapor.

Setelah itu, beri tanda centang pada opsi e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, tekan Ya, dan OK. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Pada menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Kode objek pajak untuk persewaan tanah dan/atau bangunan ialah 28-403-02.

Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan silakan tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, tekan Tambahkan. Lalu, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

beny seprianto 20 Februari 2023 | 18:15 WIB

bagaimana jika transaksi sewa menyewa sesama OP, apakah wajib membuat bukti potong atau cukup membayar pajak saja. dikarenakan harus mengurus sertifikat elektronik

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi