TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Senin, 20 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Buat Bukti Potong Sewa Tanah/Bangunan Melalui e-Bupot Unifikasi

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final.

Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat bukti pemotongan persewaan tanah dan/atau bangunan melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, pilih menu Lapor. Pada bagian ini, tekan Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi. Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, tekan Aktivasi Fitur Layanan pada menu Lapor.

Setelah itu, beri tanda centang pada opsi e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, tekan Ya, dan OK. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Apabila sudah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Kode objek pajak untuk persewaan tanah dan/atau bangunan ialah 28-403-02.

Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan silakan tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, tekan Tambahkan. Lalu, isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

beny seprianto 20 Februari 2023 | 18:15 WIB

bagaimana jika transaksi sewa menyewa sesama OP, apakah wajib membuat bukti potong atau cukup membayar pajak saja. dikarenakan harus mengurus sertifikat elektronik

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra