TIPS PAJAK

Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:00 WIB
Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

DITJEN Pajak (DJP) melakukan pembaruan pada aplikasi e-faktur dekstop. Salah satu pembaruan yang tengah dinantikan ialah peluncuran aplikasi e-faktur versi 4.0 yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada 20 Juli 2024.

Namun, sebelum melakukan update e-faktur tersebut, terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak. Salah satunya ialah melakukan backup data dari aplikasi e-faktur versi 3.2 yang masih digunakan saat ini.

DJP menyebut backup data ini sangat penting untuk memastikan data tidak hilang atau rusak selama proses update berlangsung. Jika terjadi kesalahan atau gangguan saat update, backup data akan sangat membantu untuk mengembalikan sistem ke kondisi semula tanpa kehilangan data penting.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan backup data aplikasi e-faktur, termasuk cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-faktur versi 4.0. Adapun e-faktur 4.0 baru bisa digunakan pada 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir.

Untuk melakukan backup data e-faktur, setidaknya ada 2 cara yang bisa ditempuh. Cara yang paling sederhana ialah dengan menyalin seluruh folder aplikasi e-faktur 3.2 ke media penyimpanan eksternal seperti hard drive eksternal atau flash disk.

Mula-mula, buka folder aplikasi e-faktur 3.2 di komputer Anda. Salin seluruh folder tersebut. Lalu, tempelkan (paste) folder yang telah disalin ke hard drive eksternal atau flash disk.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Cara kedua, Anda bisa menyalin folder database (db) saja jika ternyata ukuran folder e-faktur 3.2 terlalu besar. Mula-mula, buka folder aplikasi e-faktur 3.2. Kemudian, cari folder db. Setelah itu, klik kanan folder db dan pilih opsi Add to db.rar jika menggunakan aplikasi WinRAR.

Setelah proses kompresi selesai, salin file kompresi tersebut ke hard drive eksternal atau flash disk. Proses backup data e-faktur pun sudah selesai.

Setelah melakukan backup, Anda bisa mengunduh aplikasi e-faktur 4.0. Untuk mengunduh e-faktur 4.0, Anda bisa membuka browser dan mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik tautan untuk mengunduh aplikasi e-faktur terbaru (di bawah login).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Nanti, Anda akan dibawa ke halaman pengunduhan. Selanjutnya, pilih versi aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi Anda (Windows atau lainnya). Jika sudah, silakan unduh file aplikasi e-faktur 4.0 tersebut.

Setelah mengunduh aplikasi, langkah selanjutnya adalah menginstalnya. Silakan cari file unduhan aplikasi e-faktur 4.0, yang biasanya dalam format kompresi (zip atau rar). Klik kanan file unduhan tersebut dan pilih opsi "Extract here" atau "Extract to e-Faktur 4.0".

Usai diekstrak, Anda akan mendapatkan file baru berformat exe, contoh: Efaktur_Windows_64bit.exe. Tekan dua kali file exe tersebut. Nanti, Anda akan diarahkan untuk menentukan destinasi folder e-faktur 4.0.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada destination folder, pilih lokasi direktori yang akan menjadi tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan untuk memilih lokasi yang berbeda dengan aplikasi e-faktur sebelumnya sehingga tidak menimpa folder e-faktur yang lama.

Tekan Extract untuk memulai ekstraksi file. Pastikan di dalam folder hasil ekstrak terdapat file folder java, Efaktur.chm, ETaxInvoice.config, ETaxInvoice.exe, ETaxInvoiceUpd.exe, mem_config.bat, ETaxInvoiceMain.config, ETaxInvoiceMain.exe, ETaxInvoiceUpd.config, dan release note.txt. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP