TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Melalui DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Melalui DJP Online

PROGRAM pengungkapan sukarela (PPS) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela.

Tata cara pelaksanaan PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021. Merujuk pada PMK tersebut, wajib pajak yang hendak mengikuti PPS harus terlebih dahulu mengajukan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara untuk mengajukan SPPH secara elektronik melalui aplikasi DJP Online. Untuk diperhatikan, PPS ini hanya diselenggarakan selama 6 bulan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mula-mula, kunjungi DJP Online. Silakan login dengan terlebih dahulu mengisi NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, aktifkan terlebih dahulu fitur PPS lewat menu Aktivasi Fitur pada tab Profil. Setelah itu, centang fitur PPS dan klik Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, silakan untuk login kembali. Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Layanan dan klik kolom PPS. Setelah itu, pilih menu Buat Laporan. Pada menu tersebut, pilih Jenis Kebijakan yang hendak dilaporkan, yaitu Kebijakan I atau Kebijakan II.

Setelah itu, pilih metode pengiriman token. Anda bisa memilih melalui e-mail atau nomor handphone milik yang sudah terdaftar. Nanti, token yang akan Anda terima dipergunakan untuk membuka dan mengirim formulir SPPH.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila data tersebut sudah terisi, klik Kirim Permintaan. Setelah itu, pilih menu Unduh Viewer dan otomatis formulir SPPH akan terdownload di perangkat anda. Kemudian, buka formulir SPPH dengan memakai aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Pada formulir SPPH, terdapat beberapa data yang perlu diisi dan dilengkapi wajib pajak. Mula-mula isi soal rincian harta bersih. Silakan pilih nama harta sesuai dengan harta yang dimiliki dan hendak dilaporkan satu per satu.

Kemudian, silakan isi tahun perolehan yang dibatasi dari 1985 hingga 2015 untuk PPS Kebijakan I. Sementara itu, untuk PPS Kebijakan II, harta yang dilaporkan dibatasi tahun perolehannya dari 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah itu, isi dan lengkapi juga data-data yang diminta seperti lokasi (negara), alamat, atas nama, NPWP/NIK/TIN, jenis dokumen, nomor dokumen, keterangan, nilai utang, nilai harta bersih, nilai investasi, dan deklarasi luar negeri.

Apabila semua harta telah dimasukan, silakan mengisi dan melengkapi kelompok data Daftar Utang. Pada pertanyaan Nomor Urut Harta Terkait, isi sesuai dengan data yang ada di kelompok data Rincian Harta Bersih yang sudah diisi sebelumnya.

Pada kelompok data Daftar Utang, silakan untuk melengkapi beberapa data lebih lanjut atas harta terkait tersebut, seperti kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, nilai pokok utang akhir tahun pajak, lokasi pemberi utang, nama pemberi utang, NPWP/NIK/TIN, dokumen pendukung, bentuk agunan yang diberikan, tenor, dan keterangan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila kelompok data Daftar Utang telah terisi, klik Selanjutnya yang tertera pada pojok kanan atas halaman. Lalu, akan muncul halaman SPHP Harta Bersih Yang Belum/Kurang Diungkapkan Dalam Surat Pernyataan yang perlu diisi dan dilengkapi.

Dalam melakukan pengisian halaman tersebut, Anda hanya perlu mengisi kolom data yang berwarna putih. Untuk yang berwarna kuning tidak perlu diisi karena sudah otomatis terisi berdasarkan data yang sudah dimasukkan sebelumnya.

Kolom data yang berwarna putih dan perlu diisi pada kelompok data identitas, di antaranya seperti NIK, alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri, nomor paspor, dan nomor telepon.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Anda juga perlu memberikan tanda silang sebagai bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang anda dipenuhi. Kemudian centang tanda silang juga pada tulisan Wajib Pajak, serta masukan tanggal pengajuan dan tanda tangan elektronik.

Jika sudah terisi semua, klik Kirim yang tertera pada pojok kanan atas halaman. Nanti, Anda akan diminta memasukan kode verifikasi. Kemudian, klik Kirim pada halaman yang sama agar dokumen dapat terkirim secara otomatis ke sistem PPS.

Selanjutnya, Anda diarahkan untuk kembali melakukan login DJP Online. Apabila Anda mengajukan permohonan PPS Kebijakan II maka perlu mengunggah beberapa dokumen lain, yaitu Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan keputusan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, apabila dalam laman DJP Online tertera kurang bayar pajak maka Anda perlu melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan dengan memilih menu Pembayaran untuk membuat kode billing.

Pada menu Pembayaran, pilih Belum, saya akan membuat kode billing di sini untuk melakukan pembayaran. Secara otomatis, kode billing akan muncul dalam Data Billing. Selanjutnya, silakan melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui bank persepsi.

Setelah selesai melakukan pembayaran, pada menu Pembayaran pilih Sudah, saya sudah melakukan pembayaran atas kode billing dari aplikasi PPS. Nanti, laman akan otomatis memproses pilihan konfirmasi pembayaran dan akan tampil tulisan Sukses.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kemudian, sistem akan melakukan verifikasi pembayaran pajak kurang bayar Anda. Lalu, Anda dapat pilih Kirim Data SPPH pada menu draf. Setelah itu, pilih Media Pengiriman Kode Verifikasi, yaitu melalui e-mail atau SMS ke nomor telepon, lalu klik Kirim Token.

Pada menu Kirim SPPH, masukkan kode verifikasi. Lalu, klik Kirim SPPH dan klik Oke. Nanti, Anda akan mendapatkan e-mail yang berisi keterangan bahwa Anda telah mengikuti PPS. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN