TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

Vallencia | Senin, 13 Maret 2023 | 13:00 WIB
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Namun, hak pemajakan itu berpotensi menimbulkan persoalan, yaitu pemajakan berganda.

Oleh karena itu, beberapa negara menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk memanfaatkan fasilitas P3B, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi ialah memiliki surat keterangan domisili (SKD).

Selain itu, WPLN juga perlu mengisi form DGT untuk membuat SKD WPLN. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui SKD elektronik (e-SKD) di DJP Online. Mula-mula, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Silakan kunjungi situs web djponline.pajak.go.id. Tekan tombol Login yang terletak di pojok kanan atas. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan Login, pilih menu utama Profil, dan tekan Aktivitas Fitur Layanan.

Kemudian, beri tanda centang pada opsi e-SKD. Berikutnya, klik tombol Ubah Fitur Layanan dan klik Ya. Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan secara otomatis meminta Anda untuk melakukan login kembali.

Silakan lakukan login ulang. Jika sudah berhasil Login, klik menu Layanan, dan pilih e-SKD. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman muka e-SKD. Selanjutnya, tekan Create New yang berada di pojok kanan bawah.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kemudian, beri tanda centang pada pertanyaan tax subjects sesuai dengan kategori WPLN yang dituju. Lalu, tekan Next. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen DGT form dari WPLN yang terkait.

Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki format PDF. Pada bagian akhir form terdapat surat pernyataan dari pihak pemotong dan/atau pemungut pajak yang perlu diberi tanda centang. Silakan beri tanda centang. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, tekan Submit.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke halaman awal e-SKD. Anda akan menemukan data SKD yang sudah Anda isi pada daftar SKD WPLN. Tekan ikon Download yang terletak pada kolom Action untuk mengunduh tanda terima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025