TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

Vallencia | Senin, 13 Maret 2023 | 13:00 WIB
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Namun, hak pemajakan itu berpotensi menimbulkan persoalan, yaitu pemajakan berganda.

Oleh karena itu, beberapa negara menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk memanfaatkan fasilitas P3B, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi ialah memiliki surat keterangan domisili (SKD).

Selain itu, WPLN juga perlu mengisi form DGT untuk membuat SKD WPLN. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui SKD elektronik (e-SKD) di DJP Online. Mula-mula, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Silakan kunjungi situs web djponline.pajak.go.id. Tekan tombol Login yang terletak di pojok kanan atas. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan Login, pilih menu utama Profil, dan tekan Aktivitas Fitur Layanan.

Kemudian, beri tanda centang pada opsi e-SKD. Berikutnya, klik tombol Ubah Fitur Layanan dan klik Ya. Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan secara otomatis meminta Anda untuk melakukan login kembali.

Silakan lakukan login ulang. Jika sudah berhasil Login, klik menu Layanan, dan pilih e-SKD. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman muka e-SKD. Selanjutnya, tekan Create New yang berada di pojok kanan bawah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, beri tanda centang pada pertanyaan tax subjects sesuai dengan kategori WPLN yang dituju. Lalu, tekan Next. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen DGT form dari WPLN yang terkait.

Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki format PDF. Pada bagian akhir form terdapat surat pernyataan dari pihak pemotong dan/atau pemungut pajak yang perlu diberi tanda centang. Silakan beri tanda centang. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, tekan Submit.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke halaman awal e-SKD. Anda akan menemukan data SKD yang sudah Anda isi pada daftar SKD WPLN. Tekan ikon Download yang terletak pada kolom Action untuk mengunduh tanda terima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra