TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

Vallencia | Senin, 13 Maret 2023 | 13:00 WIB
Cara Ajukan SKD Elektronik untuk WP Luar Negeri di DJP Online

PEMOTONG dan/atau pemungut pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Namun, hak pemajakan itu berpotensi menimbulkan persoalan, yaitu pemajakan berganda.

Oleh karena itu, beberapa negara menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk memanfaatkan fasilitas P3B, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi ialah memiliki surat keterangan domisili (SKD).

Selain itu, WPLN juga perlu mengisi form DGT untuk membuat SKD WPLN. Sehubungan dengan hal itu, DDTCNews kali ini membagikan cara pengajuan SKD bagi WPLN melalui SKD elektronik (e-SKD) di DJP Online. Mula-mula, Anda perlu mengaktifkan fitur e-SKD terlebih dahulu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Silakan kunjungi situs web djponline.pajak.go.id. Tekan tombol Login yang terletak di pojok kanan atas. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Lalu, tekan Login, pilih menu utama Profil, dan tekan Aktivitas Fitur Layanan.

Kemudian, beri tanda centang pada opsi e-SKD. Berikutnya, klik tombol Ubah Fitur Layanan dan klik Ya. Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan secara otomatis meminta Anda untuk melakukan login kembali.

Silakan lakukan login ulang. Jika sudah berhasil Login, klik menu Layanan, dan pilih e-SKD. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman muka e-SKD. Selanjutnya, tekan Create New yang berada di pojok kanan bawah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, beri tanda centang pada pertanyaan tax subjects sesuai dengan kategori WPLN yang dituju. Lalu, tekan Next. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen DGT form dari WPLN yang terkait.

Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki format PDF. Pada bagian akhir form terdapat surat pernyataan dari pihak pemotong dan/atau pemungut pajak yang perlu diberi tanda centang. Silakan beri tanda centang. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, tekan Submit.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke halaman awal e-SKD. Anda akan menemukan data SKD yang sudah Anda isi pada daftar SKD WPLN. Tekan ikon Download yang terletak pada kolom Action untuk mengunduh tanda terima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja