TIPS PAJAK

Cara Ajukan Perpanjangan Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Perpanjangan Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP Badan

BERDASARKAN Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan bagi bagi wajib pajak badan ditetapkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melewati jatuh tempo pelaporan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta. Meski begitu, otoritas pajak juga memberikan kelonggaran dalam pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan. Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mula-mula, wajib pajak perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (PER-21/2009).

Pertama, wajib pajak harus membuat surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.

Dalam surat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus menyebutkan alasan perpanjangan. Wajib pajak juga harus memasukkan nama, NPWP, alamat, negara domisili, jenis usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, wajib pajak harus melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak. Ketiga, melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP.

Keempat, melampirkan laporan keuangan sementara wajib pajak. Perlu diingat laporan keuangan sementara yang dilampirkan tersebut bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi grup, melainkan standalone (sendiri).

Kelima, melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Keenam, surat permohonan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPT).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketujuh, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Apabila tidak memenuhi salah satu poin di atas maka pemberitahuan tersebut dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Langkah selanjutnya, Dirjen Pajak akan memberitahukan wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap KPP.

Jika Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN