TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

PEMERINTAH menyediakan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction untuk mendorong kegiatan vokasi oleh industri. Ketentuan mengenai fasilitas pajak ini diatur dalam PMK 128/2019.

Secara lebih terperinci, fasilitas pajak yang diberikan itu berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi tersebut meliputi:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

Tentu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak badan sebelum memanfaatkan fasilitas pajak tersebut, yaitu syarat umum, syarat khusus, serta formulir dan laporan yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas. Adapun persyaratan tersebut diatur dalam PMK 128/2019.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan supertax deduction untuk vokasi. Mula-mula, wajib pajak harus menyiapkan formulir pengajuan dan berkas yang diperlukan, yaitu proposal perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) yang berlaku.

Proposal perjanjian kerja sama tersebut harus memuat: nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; nama dan NPWP; jenis kompetensi yang diajarkan; perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, nama sekolah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menggelar urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan pusat, pemprov, atau pemkab/pemkot.

Selanjutnya, tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika formulir dan berkas yang diperlukan sudah disiapkan, wajib pajak selanjutnya menyampaikan permohonan melalui sistem online single submission (OSS) dengan melampirkan SKF dan proposal kerja sama.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila sistem OSS ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN menggunakan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Nanti, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN akan melakukan verifikasi kesesuaian antara proposal kegiatan yang diajukan dengan ketentuan. Hasil verifikasi tersebut nanti akan diberitahukan melalui sistem OSS atau surat pemberitahuan yang disampaikan secara luring.

Kemudian, pemberitahuan tersebut akan ditembuskan kepada badan usaha, dirjen pajak, Kementerian Keuangan, dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang terkait dengan tema penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pasca pemanfaatan insentif, yaitu menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban ini paling lambat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan fasilitas. Selesai. Semoga bermanfaat.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah menerbitkan buku berjudul Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?