KOREA SELATAN

Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:11 WIB
Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Parlemen dan Pemerintah Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif PPh badan sebesar 1% pada setiap lapisan penghasilan kena pajak.

Dengan kebijakan ini, tarif PPh badan tertinggi diturunkan dari 25% menjadi 24% sedangkan tarif PPh badan terendah diturunkan dari 10% menjadi tinggal 9%. Walau mencapai kesepakatan, Presiden Yoon Suk Yeol mengungkapkan ketidakpuasannya atas keputusan ini.

"Kami tidak memiliki pilihan selain mengucapkan kata setuju. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, ini adalah kompromi yang tidak memuaskan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Lee Jae Myoung, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan dan partai petahana, People Power Party (PPP), sesungguhnya mengusulkan penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi sebesar 22%.

Tak hanya menurunkan tarif, pemerintah dan partai petahana juga memiliki rencana untuk menyederhanakan struktur PPh badan di Korea Selatan dari yang saat ini terdiri dari 4 lapisan tarif menjadi tinggal 3 lapisan tarif saja.

Menurut PPP, penurunan tarif PPh badan diperlukan untuk meningkatkan investasi. Struktur tarif juga perlu disederhanakan karena struktur yang berlaku saat ini justru mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Namun, partai oposisi, Democratic Party (DP), berpandangan penurunan tarif PPh badan hanya akan menguntungkan orang-orang super kaya saja.

"Pemerintahan Presiden Yoon akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Korea Selatan dari krisis," ujar Lee seperti dilansir yna.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?