KOREA SELATAN

Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:11 WIB
Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Parlemen dan Pemerintah Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif PPh badan sebesar 1% pada setiap lapisan penghasilan kena pajak.

Dengan kebijakan ini, tarif PPh badan tertinggi diturunkan dari 25% menjadi 24% sedangkan tarif PPh badan terendah diturunkan dari 10% menjadi tinggal 9%. Walau mencapai kesepakatan, Presiden Yoon Suk Yeol mengungkapkan ketidakpuasannya atas keputusan ini.

"Kami tidak memiliki pilihan selain mengucapkan kata setuju. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, ini adalah kompromi yang tidak memuaskan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Lee Jae Myoung, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan dan partai petahana, People Power Party (PPP), sesungguhnya mengusulkan penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi sebesar 22%.

Tak hanya menurunkan tarif, pemerintah dan partai petahana juga memiliki rencana untuk menyederhanakan struktur PPh badan di Korea Selatan dari yang saat ini terdiri dari 4 lapisan tarif menjadi tinggal 3 lapisan tarif saja.

Menurut PPP, penurunan tarif PPh badan diperlukan untuk meningkatkan investasi. Struktur tarif juga perlu disederhanakan karena struktur yang berlaku saat ini justru mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, partai oposisi, Democratic Party (DP), berpandangan penurunan tarif PPh badan hanya akan menguntungkan orang-orang super kaya saja.

"Pemerintahan Presiden Yoon akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Korea Selatan dari krisis," ujar Lee seperti dilansir yna.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201