KOREA SELATAN

Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:11 WIB
Capai Kompromi dengan Oposisi, Tarif PPh Badan Korea Selatan Turun 1%

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Parlemen dan Pemerintah Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif PPh badan sebesar 1% pada setiap lapisan penghasilan kena pajak.

Dengan kebijakan ini, tarif PPh badan tertinggi diturunkan dari 25% menjadi 24% sedangkan tarif PPh badan terendah diturunkan dari 10% menjadi tinggal 9%. Walau mencapai kesepakatan, Presiden Yoon Suk Yeol mengungkapkan ketidakpuasannya atas keputusan ini.

"Kami tidak memiliki pilihan selain mengucapkan kata setuju. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, ini adalah kompromi yang tidak memuaskan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Lee Jae Myoung, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, Pemerintah Korea Selatan dan partai petahana, People Power Party (PPP), sesungguhnya mengusulkan penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi sebesar 22%.

Tak hanya menurunkan tarif, pemerintah dan partai petahana juga memiliki rencana untuk menyederhanakan struktur PPh badan di Korea Selatan dari yang saat ini terdiri dari 4 lapisan tarif menjadi tinggal 3 lapisan tarif saja.

Menurut PPP, penurunan tarif PPh badan diperlukan untuk meningkatkan investasi. Struktur tarif juga perlu disederhanakan karena struktur yang berlaku saat ini justru mendorong perusahaan untuk melakukan split off guna menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, partai oposisi, Democratic Party (DP), berpandangan penurunan tarif PPh badan hanya akan menguntungkan orang-orang super kaya saja.

"Pemerintahan Presiden Yoon akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Korea Selatan dari krisis," ujar Lee seperti dilansir yna.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN