KABUPATEN LAHAT

Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 10:00 WIB
Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp4 miliar hingga 29 November 2021. Angka tersebut setara 160,28% dari target penerimaan senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meliadi mengatakan realisasi yang tembus target ini bisa dicapai karena dilibatkannya camat, lurah, dan kepala desa dalam penagihan kepada wajib pajak.

"Mereka berperan aktif di wilayah masing-masing dalam melakukan penagihan PBB-P2. Tidak lupa juga menggalakan sosialisasi," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Meliadi mengatakan penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan tajam pada kuartal IV/2021. Dia memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah hingga tutup buku.

Bapenda, ujar Meliadi, menggandeng sejumlah institusi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Dalam hal ini, Bapenda melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk percepatan pengumpulan PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda juga berupaya mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2. Saat ini, informasi tagihan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi pemkab, yakni https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Melalui situs tersebut, wajib pajak cukup memasukan nomor objek pajak (NOB) PBB-P2 untuk mengetahui pajak terutangnya, untuk kemudian membayar melalui bank. Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan walaupun belum ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Tidak usah menunggu SPPT untuk membayar. Untuk bukti pelunasan, nanti diberikan oleh pihak bank," ujarnya dilansir lahatpos.sumeks.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi