KABUPATEN LAHAT

Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Dian Kurniati | Senin, 20 Desember 2021 | 10:00 WIB
Camat-Kades Dikerahkan untuk Penagihan, Realisasi Pajak Tembus 160%

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mencatat penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp4 miliar hingga 29 November 2021. Angka tersebut setara 160,28% dari target penerimaan senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meliadi mengatakan realisasi yang tembus target ini bisa dicapai karena dilibatkannya camat, lurah, dan kepala desa dalam penagihan kepada wajib pajak.

"Mereka berperan aktif di wilayah masing-masing dalam melakukan penagihan PBB-P2. Tidak lupa juga menggalakan sosialisasi," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meliadi mengatakan penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan tajam pada kuartal IV/2021. Dia memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah hingga tutup buku.

Bapenda, ujar Meliadi, menggandeng sejumlah institusi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Dalam hal ini, Bapenda melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk percepatan pengumpulan PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda juga berupaya mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2. Saat ini, informasi tagihan PBB-P2 dapat diakses melalui situs resmi pemkab, yakni https://pbblahatkab.v-tax.id/cek-tagihan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui situs tersebut, wajib pajak cukup memasukan nomor objek pajak (NOB) PBB-P2 untuk mengetahui pajak terutangnya, untuk kemudian membayar melalui bank. Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan walaupun belum ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Tidak usah menunggu SPPT untuk membayar. Untuk bukti pelunasan, nanti diberikan oleh pihak bank," ujarnya dilansir lahatpos.sumeks.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?