SELEKSI HAKIM AGUNG

Calon Tidak Lolos Seleksi, Jumlah Hakim Agung Pajak Gagal Bertambah

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 18:03 WIB
Calon Tidak Lolos Seleksi, Jumlah Hakim Agung Pajak Gagal Bertambah

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang telah diseleksi dan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dari total 8 CHA yang diajukan KY, 7 CHA dinyatakan lolos fit and proper test dan mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Satu-satunya CHA yang tidak lolos adalah CHA TUN Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati.

"Dengan telah diputuskannya nama CHA 2023 maka selesai sudah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada 2023 yang telah kita laksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Komisi III memberikan persetujuan terhadap 6 CHA kamar pidana antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Adapun 1 CHA kamar perdata yang disetujui Komisi III adalah Agus Subroto.

Saat pembacaan pandangan oleh setiap fraksi, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak memberikan persetujuan terhadap 7 nama CHA tersebut.

"Sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023 untuk diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Adies.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan tidak lolosnya Ruwaidah dalam fit and proper test, kebutuhan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak kembali tidak dapat dipenuhi.

Saat ini, satu-satunya hakim agung TUN khusus pajak di MA adalah Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra