Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang telah diseleksi dan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dari total 8 CHA yang diajukan KY, 7 CHA dinyatakan lolos fit and proper test dan mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Satu-satunya CHA yang tidak lolos adalah CHA TUN Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati.
"Dengan telah diputuskannya nama CHA 2023 maka selesai sudah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada 2023 yang telah kita laksanakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Kamis (23/11/2023).
Komisi III memberikan persetujuan terhadap 6 CHA kamar pidana antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Adapun 1 CHA kamar perdata yang disetujui Komisi III adalah Agus Subroto.
Saat pembacaan pandangan oleh setiap fraksi, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak memberikan persetujuan terhadap 7 nama CHA tersebut.
"Sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023 untuk diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Adies.
Dengan tidak lolosnya Ruwaidah dalam fit and proper test, kebutuhan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak kembali tidak dapat dipenuhi.
Saat ini, satu-satunya hakim agung TUN khusus pajak di MA adalah Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.