BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Pemeriksaan Pajak DJP Bisa Naik, bahkan Hingga 100 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 08:13 WIB
Cakupan Pemeriksaan Pajak DJP Bisa Naik, bahkan Hingga 100 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) diyakini akan meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemeriksaan wajib pajak nantinya dilakukan mesin sehingga terwujud konsep massive audit. Dengan konsep ini, cakupan pemeriksaan wajib pajak bakal lebih besar.

“Bukan tidak mungkin seluruh wajib pajak, kalau kita bicara audit coverage ratio base on the massive audit ini bisa 100%. Karena by system semua," katanya.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Iwan menuturkan rasio cakupan pemeriksaan adalah besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan pada data dalam Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan keseluruhan hanya mencapai 0,86%. Capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja audit coverage ratio (ACR) pada 2020 sebesar 1,54%.

Selain mengenai rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudian, ada bahasan tentang proses restitusi pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Secara Komprehensif

Adanya sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS), proses pengawasan dilaksanakan berbasis risiko. Untuk wajib pajak berisiko tinggi, otoritas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

"Nanti, orang-orang DJP akan dibantu mesin untuk melakukan pemilihan mana yang berisiko tinggi sehingga sumber daya benar-benar masuk ke wajib pajak yang diprioritaskan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Selama ini, DJP tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan bantuan teknologi yang didukung oleh berbagai data, pengawasan dapat dilakukan secara otomatis. (DDTCNews)

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Compliance Risk Management (CRM)

DJP bakal kembali merevisi ketentuan penerapan compliance risk management (CRM). Ketua Subtim Analisis Bisnis 2a (BI dan CRM) Tim Pelaksana PSIAP DJP Lasmin mengatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi CRM dan Business Intelligence sedang direvisi.

"Tahun ini, kami godok revisi surat edarannya lagi. Jadi, yang paling akhir dan akan lebih memudahkan dalam mengimplementasikan CRM," katanya.

Nanti, lanjut Lasmin, CRM akan lebih fokus dalam mengidentifikasi risiko penerimaan pajak yang timbul akibat aggressive tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak, terutama oleh perusahaan multinasional. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Tidak Ada Ketentuan Jangka Waktu Penerbitan SP2DK

DJP menegaskan tidak ada aturan atau ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan SP2DK. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitan SP2DK oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Untuk SP2DK tidak ada yang mengatur terkait dengan jangka waktu penerbitannya, yang diatur adalah mengenai jangka waktu daluwarsa penetapan,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

DJP menjelaskan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP beserta penjelasannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Restitusi Pajak

Proses restitusi pajak bakal makin cepat sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital dan data yang lebih komplet. Pemerintah ingin terus menyederhanakan proses restitusi. Pengajuan restitusi selama ini memerlukan waktu lama karena biasanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.

"Bukan tidak mungkin restitusi itu kalau datanya sudah bagus semua, ya sudah lah, enggak usah lagi sebulan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan satgas tertuang dalam Keppres 14/2023. Melalui satgas ini, realisasi perolehan tanah dan investasi di IKN diharapkan dapat lebih cepat.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini terdiri atas ketua dan 17 anggota. Pada Keppres disebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan telah ditunjuk sebagai ketua satgas.

Sementara untuk posisi anggota, diisi sejumlah menteri dan kepala lembaga di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi