KABUPATEN MUARO JAMBI

Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 19:00 WIB
Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Ilustrasi.

SENGETI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memberikan pembebasan sementara terhadap delapan jenis pajak daerah selama tiga bulan.

Delapan sektor yang dibebaskan antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Hotel termasuk atas indekos, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.

Pembebasan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati No. 245/2020 tentang pemberian insentif pembebasan dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Pemkab menggratiskan pembayaran pajak atas 8 sektor pajak selama 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni,” kata Anwar Sadat, Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Selasa (21/4/20).

Anwar menambahkan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban para wajib pajak di tengah merebaknya virus Corona. Terlebih, penyebaran Corona saat ini membuat pendapatan masyarakat menurun.

Dia juga menjelaskan pembebasan hanya berlaku untuk 8 sektor yang telah disebutkan. Sementara untuk sektor pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, tetap akan dilakukan pemungutan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, pembebasan pajak ini diprediksi akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang besar. Penurunan tersebut akan memengaruhi target penerimaan pajak pada kuartal II/2020.

“Kalau dihitung sekitar Rp1 miliar. Itu untuk PAD dari sektor pajak di kuartal kedua. Tetapi, target kami di kuartal pertama, Alhamdulillah sudah melebihi target,” ungkap Anwar, seperti dilansir Brito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?