KABUPATEN MUARO JAMBI

Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 19:00 WIB
Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Ilustrasi.

SENGETI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memberikan pembebasan sementara terhadap delapan jenis pajak daerah selama tiga bulan.

Delapan sektor yang dibebaskan antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Hotel termasuk atas indekos, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.

Pembebasan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati No. 245/2020 tentang pemberian insentif pembebasan dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Pemkab menggratiskan pembayaran pajak atas 8 sektor pajak selama 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni,” kata Anwar Sadat, Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Selasa (21/4/20).

Anwar menambahkan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban para wajib pajak di tengah merebaknya virus Corona. Terlebih, penyebaran Corona saat ini membuat pendapatan masyarakat menurun.

Dia juga menjelaskan pembebasan hanya berlaku untuk 8 sektor yang telah disebutkan. Sementara untuk sektor pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, tetap akan dilakukan pemungutan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Lebih lanjut, pembebasan pajak ini diprediksi akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang besar. Penurunan tersebut akan memengaruhi target penerimaan pajak pada kuartal II/2020.

“Kalau dihitung sekitar Rp1 miliar. Itu untuk PAD dari sektor pajak di kuartal kedua. Tetapi, target kami di kuartal pertama, Alhamdulillah sudah melebihi target,” ungkap Anwar, seperti dilansir Brito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP