KABUPATEN MUARO JAMBI

Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 April 2020 | 19:00 WIB
Cakep! 8 Jenis Pajak Daerah Ini Resmi Dibebaskan Tiga Bulan

Ilustrasi.

SENGETI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memberikan pembebasan sementara terhadap delapan jenis pajak daerah selama tiga bulan.

Delapan sektor yang dibebaskan antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Hotel termasuk atas indekos, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.

Pembebasan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati No. 245/2020 tentang pemberian insentif pembebasan dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pemkab menggratiskan pembayaran pajak atas 8 sektor pajak selama 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni,” kata Anwar Sadat, Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Selasa (21/4/20).

Anwar menambahkan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban para wajib pajak di tengah merebaknya virus Corona. Terlebih, penyebaran Corona saat ini membuat pendapatan masyarakat menurun.

Dia juga menjelaskan pembebasan hanya berlaku untuk 8 sektor yang telah disebutkan. Sementara untuk sektor pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, tetap akan dilakukan pemungutan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, pembebasan pajak ini diprediksi akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang besar. Penurunan tersebut akan memengaruhi target penerimaan pajak pada kuartal II/2020.

“Kalau dihitung sekitar Rp1 miliar. Itu untuk PAD dari sektor pajak di kuartal kedua. Tetapi, target kami di kuartal pertama, Alhamdulillah sudah melebihi target,” ungkap Anwar, seperti dilansir Brito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN