PP 29/2020

Buyback Saham, Emiten Berpeluang Dapat Tarif PPh Badan 19% Tahun Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:00 WIB
Buyback Saham, Emiten Berpeluang Dapat Tarif PPh Badan 19% Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka kesempatan bagi perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham (buyback) untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan lebih rendah 3% dari tarif normal tahun ini atau sebesar 19%.

Pengurangan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam PP tersebut, wajib pajak perseroan terbuka yang melakukan buyback sebenarnya dikecualikan dari fasilitas pengurangan tarif PPh Badan. Namun, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi wajib pajak bersangkutan untuk mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal…wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya…dianggap tetap memenuhi persyaratan (pengurangan tarif PPh Badan),” bunyi PP 29/2020 dikutip Sabtu (20/6/2020).

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah pusat atau lembaga untuk membuat wajib pajak perusahaan terbuka mendapatkan pengurangan tarif PPh Badan harus ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.

Selain itu, pembelian kembali saham tersebut dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai wajib pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika syarat tenggat waktu penguasaan saham dan kepemilikan saham tidak terpenuhi, wajib pajak perusahaan terbuka yang melakukan buyback tidak dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 19%.

Selanjutnya, masa berlaku penggunaan fasilitas pajak untuk wajib pajak perusahaan terbuka yang melakukan buyback tersebut hanya berlaku untuk tahun pajak 2020, tahun pajak 2021, dan tahun pajak 2022.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan buyback tersebut juga harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sesuai dengan ketentuan SPT PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback sebagai salah satu kebijakan pemberian stimulus ekonomi dan mengurangi fluktuasi pasar modal.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan dengan merelaksasi antara lain buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Lalu, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra