IRLANDIA

Butuh Persetujuan Uni Eropa, Negara Ini Tunda Penerapan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 19:02 WIB
Butuh Persetujuan Uni Eropa, Negara Ini Tunda Penerapan

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia menunda pemberlakuan pajak gula (sugar tax) yang sebelumnya dijadwalkan akan berlaku mulai 6 April 2018. Rencananya, beleid itu akan dirilis pada 1 Mei 2018.

Dalam keterangan resmi, Departemen Keuangan Irlandia mengungkapkan penundaan itu memberi waktu bagi pemerintah untuk merampungkan proses administratif yang berkaitan dengan persetujuan bantuan negara (state aid approval) dari Komisi Uni Eropa.

“Pajak minuman berpemanis adalah kebijakan pertama yang ditinjau terlebih dulu oleh Dewan Komisi Eropa, para pemangku kepentingan telah diinformasikan mengenai perkembangan kebijakan ini. Ke depannya, kebijakan ini akan menjad acuan bagi negara lain yang ingin menerapkan sugar tax,” ungkap Depkeu Irlandia seperti dilansir foodbev.com, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Lebih jauh, pajak minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi angka obesitas yang semakin meningkat di Irlandia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation/WHO) telah memberi rekomendasi dan mengimbau agar menangani obesitas.

Kebijakan sugar tax menjadi salah satu upaya yang bisa diterapkan untuk mengatasi peningkatan angka obesitas. Harapannya, implementasi kebijakan itu bisa berpengaruh pada konsumsi minuman berpemanis bisa berkurang dan mendorong masyarakat untuk memilih minuman sehat.

Kemudian secara bersamaan, kebijakan itu juga memotivasi industri minuman ringan untuk mengkaji ulang mengenai pemberian pemanis atau kandungan gula tambahan, sehingga bisa menerbitkan produk minuman ringan yang lebih menyehatkan.

Di samping itu, Irlandia akan termasuk dalam beberapa negara yang menerapkan sugar tax, seperti halnya Inggris dan Afrika Selatan. Negara lain seperti Thailand pun dikabarkan akan menerapkan sugar tax dalam waktu dekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini