LAYANAN PAJAK

Butuh Konsultasi Pajak? DJP Ingatkan Jangan Lewat Saluran Tak Resmi

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:13 WIB
Butuh Konsultasi Pajak? DJP Ingatkan Jangan Lewat Saluran Tak Resmi

Poster mengenai saluran resmi konsultasi pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat dapat menghubungi otoritas apabila memerlukan informasi atau konsultasi pajak.

DJP mengatakan telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat diakses wajib pajak. Dalam hal ini, wajib diminta untuk tidak menggunakan saluran komunikasi yang tidak resmi.

"Jangan pakai saluran komunikasi tidak resmi untuk menghubungi kantor pajak," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Wajib pajak biasanya menghubungi saluran komunikasi DJP untuk mencari informasi perpajakan. Melalui saluran komunikasi DJP, wajib pajak juga dapat berkonsultasi apabila mengalami kendala saat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Beberapa layanan yang bisa diakses di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

DJP telah menyediakan saluran komunikasi seperti melalui layanan telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, dan email [email protected]. Kemudian, juga tersedia tersedia saluran komunikasi melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, wajib pajak dapat mengunjungi situs https://pajak.go.id/unit-kerja untuk melihat daftar alamat unit kerja terdaftar. Informasi yang disediakan situs tersebut termasuk saluran komunikasi berupa email, Whatsapp, nomor telepon, serta akun media sosial unit kerja.

"Bisa lewat chat, tapi pastiin jangan salah aplikasi yaa," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI