LAYANAN PAJAK

Butuh Konsultasi Pajak? DJP Ingatkan Jangan Lewat Saluran Tak Resmi

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:13 WIB
Butuh Konsultasi Pajak? DJP Ingatkan Jangan Lewat Saluran Tak Resmi

Poster mengenai saluran resmi konsultasi pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat dapat menghubungi otoritas apabila memerlukan informasi atau konsultasi pajak.

DJP mengatakan telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat diakses wajib pajak. Dalam hal ini, wajib diminta untuk tidak menggunakan saluran komunikasi yang tidak resmi.

"Jangan pakai saluran komunikasi tidak resmi untuk menghubungi kantor pajak," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak biasanya menghubungi saluran komunikasi DJP untuk mencari informasi perpajakan. Melalui saluran komunikasi DJP, wajib pajak juga dapat berkonsultasi apabila mengalami kendala saat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Beberapa layanan yang bisa diakses di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

DJP telah menyediakan saluran komunikasi seperti melalui layanan telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, dan email [email protected]. Kemudian, juga tersedia tersedia saluran komunikasi melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, wajib pajak dapat mengunjungi situs https://pajak.go.id/unit-kerja untuk melihat daftar alamat unit kerja terdaftar. Informasi yang disediakan situs tersebut termasuk saluran komunikasi berupa email, Whatsapp, nomor telepon, serta akun media sosial unit kerja.

"Bisa lewat chat, tapi pastiin jangan salah aplikasi yaa," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan