EDUKASI PAJAK

Butuh Artikel Panduan Pajak Berbahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 16:15 WIB
Butuh Artikel Panduan Pajak Berbahasa Inggris? Akses Perpajakan DDTC

Panduan pajak berbahasa Inggris di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC sebagai platform database perpajakan merilis artikel-artikel panduan terkait dengan pajak profesi dalam versi bahasa Inggris.

Perpajakan DDTC menghadirkan Panduan Pajak Profesi dalam bahasa Inggris sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Hingga saat ini, Jumat (25/11/22), terdapat 7 artikel panduan pajak berbahasa Inggris yang dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC. Anda dapat membaca ketiga artikel tersebut dengan memencet tautan di bawah ini.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya
  1. Panduan Pajak Arsitek
  2. Panduan Pajak Artis
  3. Panduan Pajak Desainer
  4. Panduan Pajak Konsultan
  5. Panduan Pajak Karyawan BUMN
  6. Panduan Pajak Kepala Daerah
  7. Panduan Pajak Olahragawan

Panduan Pajak Profesi merupakan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas profesi tertentu. Selain tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris, kanal panduan tersebut memiliki beberapa keunggulan lain.

Pertama, semua dasar hukum penulisan tercantum dalam artikel dan sudah diberi hyperlink untuk setiap dasar hukumnya. Hal ini membuat Anda dapat langsung membaca naskah-naskah dasar hukum tersebut.

Kedua, artikel dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun rapi pada setiap bagiannya sehingga memudahkan navigasi ketika mencari istilah spesifik. Ketiga, setiap artikel selalu diakhiri dengan contoh kasus sesuai topik terkait.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Keempat, Anda yang membutuhkan artikel panduan dapat mengajukan Request Terjemahan dan tim Perpajakan DDTC akan segera menghadirkan artikel yang Anda ajukan dalam bahasa Inggris.

Perlu diketahui, pengguna juga bisa mengajukan topik baru pada Panduan Pajak Perpajakan DDTC sesuai kebutuhan mereka dengan menghubungi Whatsapp Hotline Perpajakan DDTC di nomor 0813-8080-4136.

Ingin membaca artikel panduan pajak dalam bahasa Inggris? Yuk, akses perpajakan.ddtc.co.id dan dapatkan artikel seputar perpajakan berbahasa Inggris dengan mudah dan cepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmad Muflih 29 November 2022 | 10:13 WIB

tes

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi