KOTA PEKANBARU

Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, menyiapkan undian berhadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan hadiah itu disiapkan untuk memotivasi para wajib pajak memenuhi kewajibannya. Adapun tenggat pembayaran PBB di Pekanbaru adalah 31 Agustus 2020.

"Syarat untuk bisa mendapatkan hadiah ini ya bayar dulu (PBB-nya) tepat waktu," katanya, dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain mobil, Pemkot menyiapkan berbagai hadiah lainnya, seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum. Hadiah bagi wajib pajak yang patuh tersebut akan diberikan secara langsung maupun melalui undian.

Menurut Zulhelmi, mobil menjadi hadiah utama dan diberikan melalui undian. Sementara itu, berbagai peralatan rumah tangga yang menjadi hadiah langsung akan diberikan selama persediaan masih ada.

"Masih banyak hadiah menarik lainnya. Jadi semakin cepat bayar, peluang mendapatkan hadiah juga semakin besar," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain hadiah, Pemkot juga memberikan diskon untuk para wajib pajak bumi dan bangunan. Pada PBB di bawah Rp100.000, wajib pajak akan mendapat diskon 75%, sedangkan PBB Rp100.000 sampai Rp500.000 didiskon 50%.

Pembayaran PBB senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta, diberikan diskon 25%, "Sementara yang di atas Rp1 juta tidak ada diskon," tutur Zulhelmi dikutip dari News24.

Untuk memudahkan pembayaran PBB, Bapenda meluncurkan aplikasi SmartMapPBB. Wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang perlu diunggah antara lain KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak dapat mengecek nilai PBB yang akan dibayarkan. Wajib pajak bisa membayar melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra