KOTA PEKANBARU

Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, menyiapkan undian berhadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan hadiah itu disiapkan untuk memotivasi para wajib pajak memenuhi kewajibannya. Adapun tenggat pembayaran PBB di Pekanbaru adalah 31 Agustus 2020.

"Syarat untuk bisa mendapatkan hadiah ini ya bayar dulu (PBB-nya) tepat waktu," katanya, dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain mobil, Pemkot menyiapkan berbagai hadiah lainnya, seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum. Hadiah bagi wajib pajak yang patuh tersebut akan diberikan secara langsung maupun melalui undian.

Menurut Zulhelmi, mobil menjadi hadiah utama dan diberikan melalui undian. Sementara itu, berbagai peralatan rumah tangga yang menjadi hadiah langsung akan diberikan selama persediaan masih ada.

"Masih banyak hadiah menarik lainnya. Jadi semakin cepat bayar, peluang mendapatkan hadiah juga semakin besar," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain hadiah, Pemkot juga memberikan diskon untuk para wajib pajak bumi dan bangunan. Pada PBB di bawah Rp100.000, wajib pajak akan mendapat diskon 75%, sedangkan PBB Rp100.000 sampai Rp500.000 didiskon 50%.

Pembayaran PBB senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta, diberikan diskon 25%, "Sementara yang di atas Rp1 juta tidak ada diskon," tutur Zulhelmi dikutip dari News24.

Untuk memudahkan pembayaran PBB, Bapenda meluncurkan aplikasi SmartMapPBB. Wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang perlu diunggah antara lain KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak dapat mengecek nilai PBB yang akan dibayarkan. Wajib pajak bisa membayar melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN