KOTA PEKANBARU

Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 12:00 WIB
Buruan Bayar Pajak PBB! Ada Undian Berhadiah Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau, menyiapkan undian berhadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan hadiah itu disiapkan untuk memotivasi para wajib pajak memenuhi kewajibannya. Adapun tenggat pembayaran PBB di Pekanbaru adalah 31 Agustus 2020.

"Syarat untuk bisa mendapatkan hadiah ini ya bayar dulu (PBB-nya) tepat waktu," katanya, dikutip Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Selain mobil, Pemkot menyiapkan berbagai hadiah lainnya, seperti sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, dan dispenser air minum. Hadiah bagi wajib pajak yang patuh tersebut akan diberikan secara langsung maupun melalui undian.

Menurut Zulhelmi, mobil menjadi hadiah utama dan diberikan melalui undian. Sementara itu, berbagai peralatan rumah tangga yang menjadi hadiah langsung akan diberikan selama persediaan masih ada.

"Masih banyak hadiah menarik lainnya. Jadi semakin cepat bayar, peluang mendapatkan hadiah juga semakin besar," ujarnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain hadiah, Pemkot juga memberikan diskon untuk para wajib pajak bumi dan bangunan. Pada PBB di bawah Rp100.000, wajib pajak akan mendapat diskon 75%, sedangkan PBB Rp100.000 sampai Rp500.000 didiskon 50%.

Pembayaran PBB senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta, diberikan diskon 25%, "Sementara yang di atas Rp1 juta tidak ada diskon," tutur Zulhelmi dikutip dari News24.

Untuk memudahkan pembayaran PBB, Bapenda meluncurkan aplikasi SmartMapPBB. Wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang perlu diunggah antara lain KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak dapat mengecek nilai PBB yang akan dibayarkan. Wajib pajak bisa membayar melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI