PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 14:38 WIB
Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menjemput paksa satu orang tersangka kasus penggelapan pajak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum bersama Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap dan menahan tersangka DF alias FR pada 1 April 2021. Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

"Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 sampai dengan 2012," tulis keterangan DJP dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dalam keterangan resmi, DJP menyebutkan aksi DF menerbitkan faktur pajak fiktif selama dua tahun tersebut telah merugikan negara hingga Rp10,5 miliar. Proses hukum terhadap DF sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, tim penyidik DJP telah memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan penyerahan barang bukti. Namun, DF justru mangkir dari panggilan. Tersangka pun akhirnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2018.

"Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan," sebut DJP.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Otoritas pajak menyebutkan penegakan hukum dilakukan demi memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai sinyal utuk tidak diikuti oleh wajib pajak lainnya. Upaya penegakan hukum merupakan cara DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

"Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan takut kepada seluruh wajib pajak lainnya yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’