PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 14:38 WIB
Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menjemput paksa satu orang tersangka kasus penggelapan pajak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum bersama Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap dan menahan tersangka DF alias FR pada 1 April 2021. Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

"Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 sampai dengan 2012," tulis keterangan DJP dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam keterangan resmi, DJP menyebutkan aksi DF menerbitkan faktur pajak fiktif selama dua tahun tersebut telah merugikan negara hingga Rp10,5 miliar. Proses hukum terhadap DF sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, tim penyidik DJP telah memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan penyerahan barang bukti. Namun, DF justru mangkir dari panggilan. Tersangka pun akhirnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2018.

"Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan," sebut DJP.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Otoritas pajak menyebutkan penegakan hukum dilakukan demi memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai sinyal utuk tidak diikuti oleh wajib pajak lainnya. Upaya penegakan hukum merupakan cara DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

"Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan takut kepada seluruh wajib pajak lainnya yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN