KABUPATEN MAJALENGKA

Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:17 WIB
Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews – Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi mengatakan perlunya penggalian potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari sektor pariwisata.

Bupati Karna menjelaskan wilayah Kabupaten Majalengka mempunyai banyak destinasi wisata. Namun, belum semua objek wisata tergali potensi penerimaan pajaknya sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya perlu mengingatkan tidak hanya berbagi inovasi dalam pendekatan memperoleh pajak dari objek pajak, tapi juga harus terus mengembangkan dan menggali potensi-potensi objek pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Karna menjelaskan pada saat ini, Pemkab Majalengka tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata. Rencana aturan baru tersebut akan menjadi basis hukum dalam urusan penggalian potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) konsisten melakukan inovasi untuk menggali sumber penerimaan baru. Dengan demikian, pemerintah tidak selalu bergantung pada jenis pajak tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Karna juga memberikan apresiasi terhadap upaya Bapenda untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Majalengka. Langkah tersebut akan makin optimal jika ikut dibarengi dengan kegiatan inovasi yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Saat ini Perda Pariwisata sedang diproses dan setelah berlaku maka ada kekuatan hukum dan ada aturan-aturan Perbup yang memungkinkan akan dapat menggali lebih potensi dari PAD. Untuk itu, saya terus dorong Bapenda untuk terus berakselerasi dan berinovasi dalam menggali PAD sebanyak mungkin," terangnya.

Kepala Bapenda Aeron Randi mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan adalah menggelar Gebyar Pajak Raharja bagi pembayaran PBB-P2. Program yang dilakukan setiap tahun tersebut menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat yang patuh pajak, seperti undian berhadiah dan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak.

"Gebyar Pajak Raharja 2021 memiliki tagline 7 Juni Lunas PBB. Masyarakat dapat membayar pajak langsung tanpa menunggu kolektor pajak melalui kemitraan yang tengah kita jalin," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN