KABUPATEN MAJALENGKA

Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:17 WIB
Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews – Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi mengatakan perlunya penggalian potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari sektor pariwisata.

Bupati Karna menjelaskan wilayah Kabupaten Majalengka mempunyai banyak destinasi wisata. Namun, belum semua objek wisata tergali potensi penerimaan pajaknya sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya perlu mengingatkan tidak hanya berbagi inovasi dalam pendekatan memperoleh pajak dari objek pajak, tapi juga harus terus mengembangkan dan menggali potensi-potensi objek pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Karna menjelaskan pada saat ini, Pemkab Majalengka tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata. Rencana aturan baru tersebut akan menjadi basis hukum dalam urusan penggalian potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) konsisten melakukan inovasi untuk menggali sumber penerimaan baru. Dengan demikian, pemerintah tidak selalu bergantung pada jenis pajak tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Karna juga memberikan apresiasi terhadap upaya Bapenda untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Majalengka. Langkah tersebut akan makin optimal jika ikut dibarengi dengan kegiatan inovasi yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Saat ini Perda Pariwisata sedang diproses dan setelah berlaku maka ada kekuatan hukum dan ada aturan-aturan Perbup yang memungkinkan akan dapat menggali lebih potensi dari PAD. Untuk itu, saya terus dorong Bapenda untuk terus berakselerasi dan berinovasi dalam menggali PAD sebanyak mungkin," terangnya.

Kepala Bapenda Aeron Randi mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan adalah menggelar Gebyar Pajak Raharja bagi pembayaran PBB-P2. Program yang dilakukan setiap tahun tersebut menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat yang patuh pajak, seperti undian berhadiah dan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak.

"Gebyar Pajak Raharja 2021 memiliki tagline 7 Juni Lunas PBB. Masyarakat dapat membayar pajak langsung tanpa menunggu kolektor pajak melalui kemitraan yang tengah kita jalin," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan