KABUPATEN LUWU UTARA

Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:30 WIB
Bupati Ingatkan WP, Lapor SPT Tahunan Harus Benar dan Jangan Telat

Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakmasamba)

LUWU UTARA, DDTCNews - Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani mengingatkan masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

Indah mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Luwu Utara, untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah @pajakmasamba, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indah menuturkan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret dan SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SPT Tahunan tersebut harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Indah menjelaskan pajak merupakan sumber utama dalam penerimaan negara. Uang pajak tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan subsidi, serta membiayai pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia pun mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk turut serta mendukung berbagai program tersebut dengan patuh membayar dan melaporkan pajak.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepantasnya kita patuh dan taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra