KABUPATEN BANDUNG

Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 07:30 WIB
Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung akan mendesak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Bandung, seperti perusahaan pembangkit panas bumi, mengalihkan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para karyawannya menjadi NPWP dengan domisili Kabupaten Bandung.

Sejalan dengan itu, Pemkab Bandung juga akan melakukan penyisiran terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) industri, perdagangan, maupun jasa yang selama ini masih mencantumkan domisili usahanya di Kota Bandung meski kenyataannya beroperasi di Kabupaten Bandung.

“Selama ini gaji karyawan pembangkit listrik itu langsung dikirim ke sini, tapi kami tidak mendapat bagi hasil pajaknya, dan ini hanya karena alamat domisili NPWP karyawannya di Jakarta. Karena itu, kami minta domisili NPWP karyawan harus diubah,” ujar Bupati Bandung, Dadang M. Naser, Senin (28/11).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Berdasarkan UU PPh dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemda memperoleh 20% dari PPh Orang Pribadi Dalam Negeri yang disetorkan perusahaan ke negara. Dari 20% itu, 60% di antaranya merupakan hak kabupaten/ kota.

Namun, dalam catatan DDTCNews, tak ada satupun ketentuan yang mewajibkan bahwa karyawan perusahaan di lokasi tertentu harus memiliki NPWP sesuai dengan alamat perusahaan di lokasi tertentu tadi. Dalam praktik, domisili NPWP lazimnya sesuai dengan domisili di dalam KTP.

Sejalan dengan itu, Dadang juga menyoal masih banyaknya industri maupun usaha perdagangan seperti minimarket yang NPWP-nya masih mencantumkan domisili Kota Bandung. Padahal, lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Menurut dia, sebagai pengusaha yang membuka perusahaannya di Kabupaten Bandung, seharusnya dalam NPWP juga berdomisili di Kabupaten Bandung. Pihaknya meminta kesadaran para pengusaha mengalihkan keterangan domisili perusahaan di NPWP menjadi Kabupaten Bandung.

“NPWP perusahaan sebaiknya tercatat di Kantor Pajak Pratama Soreang atau Majalaya. Jadi ini tinggal mengganti domisili perusahaan. Ini bukan dobel pajak, sedangkan NPWP pengusahanya silakan saja tetap di alamat rumah tinggalnya,” katanya seperti dilansir www.pikiran-rakyat.com.

Tak sekadar mengimbau, Dadang menekankan Pemkab Bandung juga siap membantu mengalihkan domisili NPWP perusahaan maupun karyawannya. Sebab dengan NPWP domisili Kabupaten Bandung itulah, Pemkab Bandung dapat memperbesar kapasitas belanjanya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?