KABUPATEN SIDOARJO

Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:30 WIB
Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi warga miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bupati harus berani menggratiskan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Muhdlor, pemkab tengah mengkaji pembebasan pajak tersebut. Nanti, pembebasan tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di bawah Rp10.000 atau masuk kategori buku I.

Dalam hitungannya, kebijakan tersebut dapat menyasar 40% wajib pajak, yang masuk dalam kategori buku I.

Di sisi lain, bupati juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun ini bisa meningkat. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Uang dari APBD adalah uang rakyat. Maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut PBB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Setoran PBB-P2 pada 2023 tercatat Rp305 miliar, atau 23,46% terhadap total penerimaan pajak daerah senilai Rp1,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra