KABUPATEN SIDOARJO

Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:30 WIB
Bupati Bakal Bebaskan Pengenaan PBB untuk WP dengan Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga miskin.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pembebasan PBB-P2 akan meringankan beban ekonomi warga miskin. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

"Bupati harus berani menggratiskan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Saat ini, lanjut Muhdlor, pemkab tengah mengkaji pembebasan pajak tersebut. Nanti, pembebasan tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di bawah Rp10.000 atau masuk kategori buku I.

Dalam hitungannya, kebijakan tersebut dapat menyasar 40% wajib pajak, yang masuk dalam kategori buku I.

Di sisi lain, bupati juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada tahun ini bisa meningkat. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Uang dari APBD adalah uang rakyat. Maka akan digunakan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut PBB merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Setoran PBB-P2 pada 2023 tercatat Rp305 miliar, atau 23,46% terhadap total penerimaan pajak daerah senilai Rp1,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis