BEA CUKAI JATENG DIY

Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:30 WIB
Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY dan Satpol PP Jateng saat mengamankan ratusna ribu rokok ilegal di dalam microbus. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan patroli.

Yang terbaru, Bea Cukai Jateng-DIY bekerja sama dengan Satpol PP Jateng berhasil mengamankan 920.800 batang rokok ilegal di rest area jalan tol, Kabupaten Pemalang. Pengamanan rokok ilegal dilakukan setelah petugas membuntuti microbus.

"Kami menerima informasi intelijen atas pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan microbus. Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Petugas menghentikan microbus tersebut di Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,27 miliar. Selain itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, ujar Megah, dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara," kata Megah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja