BEA CUKAI JATENG DIY

Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:30 WIB
Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY dan Satpol PP Jateng saat mengamankan ratusna ribu rokok ilegal di dalam microbus. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan patroli.

Yang terbaru, Bea Cukai Jateng-DIY bekerja sama dengan Satpol PP Jateng berhasil mengamankan 920.800 batang rokok ilegal di rest area jalan tol, Kabupaten Pemalang. Pengamanan rokok ilegal dilakukan setelah petugas membuntuti microbus.

"Kami menerima informasi intelijen atas pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan microbus. Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Petugas menghentikan microbus tersebut di Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,27 miliar. Selain itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, ujar Megah, dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara," kata Megah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra