KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

ILUSTRASI. Pedagang menunjukan minyak kita di sebuah jongko di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatra Utara II bersama dengan KPP Pematang Siantar menyita aset milik penunggak pajak berinisial KJI. Menariknya, aset yang disita adalah produk minyak goreng di lokasi usaha milik wajib pajak.

Ratusan dus minyak goreng dengan nilai total Rp63 juta tersebut disita karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp451 juta. Kantor pajak sudah mencoba pendekatan secara persuasif tetapi wajib pajak tak kunjung membayar utang pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami menaksir nilai minyak goreng yang disita mencapai Rp63 juta," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pematang Siantar Muhammaz Yazid dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kantor pajak, ujar Yazid, sebelumnya telah menyampaikan Surat Paksa pada 8 Maret 2024. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak apabila dalam 14 hari wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya maka atas aset yang telah kami sita tersebut akan dilelang.

Yazid menjelaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak merupakan prosedur pencairan tunggakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak.

“Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini juga merupakan komitmen kami untuk menegakkan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk mendukung penerimaan negara yang optimal,” demikian tutup Arfan.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Penyitaan aset merupakan salah satu upaya penagihan aktif. Deretan tindakan penagihan utang pajak, kantor pajak akan memulai dengan penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian, tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 02 Juli 2024 | 07:19 WIB

Kl yg dtg petugas Pajak lalu memberi penyuluhan itu bagus... toh kl byr uang masuk negara... Bgimana bila yg dtng aparat p****i lalu dicari2 terus kita suruh byr bulanan kemereka..? Rakyat jd perasan aparat... ini saya alami

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor