PAKISTAN

Buntut Tarif Pajak Naik, Hyundai Naikkan Harga Mobilnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:13 WIB
Buntut Tarif Pajak Naik, Hyundai Naikkan Harga Mobilnya

Hyundai Elantra (foto: https://www.hyundai-nishat.com/elantra)

ISLAMABAD, DDTCNews – Pabrikan mobil asal Korea Selatan, Hyundai, memutuskan menaikkan harga jual produknya di Pakistan. Meski belum ada pengumuman detail tentang tingkat kenaikan harga jual, sejumlah pihak meyakini lompatan angkanya bakal cukup tinggi.

Kenaikan harga jual ini diambil untuk merespons kebijakan pemerintah setempat yang mulai meningkatkan tarif pajak penjualan dan pajak kendaraan yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Analis riset Adnan Sami Sheikh mengatakan kenaikan harga dapat berdampak pada penjualan Hyundai. Kenaikan harga pada mobil Hyundai dapat membuat masyarakat beralih menggunakan merek lainnya, seperti KIA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kenaikan harga dapat berdampak pada penjualan perusahaan karena keluarnya pemain baru, KIA lebih terkenal dan pelanggan bisa berganti merek," kata Sheikh dikutip dari globalvillagespace.com, Sabtu (29/1/2022).

Diumumkan sebelumnya oleh Otoritas Pajak Pakistan, pemerintah provinsi telah menaikkan pajak kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih tinggi. Pajak atas kendaraan di atas 1000cc telah ditingkatkan menjadi PKR100.000, dari sebelumnya PKR50.000.

Kemudian, pajak untuk kendaraan 1001cc hingga 2000cc juga meningkat menjadi PKR200.000 dari yang semula PKR100.000. Berikutnya, pajak untuk kendaraan dengan 2001cc ke atas dikenakan angka PKR400.000.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tiga tipe mobil Hyundai, seperti Tucson, Elantra, dan satu varian Sonata masuk dalam kategori 1.301cc hingga 2.000cc. Dengan demikian, ketiga mobil ini akan dikenakan Federal Excise Duty (FED) sebesar 5% yang semula 2,5% dan kenaikan pajak penjualan.

Sebagai gambaran, harga Hyundai Elantra di Pakistan naik menjadi PKR4,4 juta per unit dari sebelumnya hanya PKR4,00 juta per unit. Terdapat kenaikan harga kendaraan sekitar PKR400 ribu. Kemudian, harga untuk jenis Hyundai Porter atau H-100 meningkat sebesar PKR150.000 per unit untuk semua varian. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra