UNI EMIRAT ARAB

Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:30 WIB
Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Salah satu bank di Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto:samrack.com)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menyarankan perusahaan agar tidak perlu melaporkan pendapatan bunga dari hasil deposito bank maupun dividen, karena berada di luar cakupan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menjelaskan jika bisnis ritel menyetor pendapatannya ke rekening bank yang menghasilkan bunga atas nominal penyetoran, sedangkan bisnis ritel itu tidak melakukan apa pun selain hanya penyetoran, maka hal ini dikategorikan sebagai pendapatan pasif.

“Pendapatan bunga yang merupakan pendapatan pasif tidak dianggap sebagai persediaan (supply), karenanya perusahaan tidak harus mendeklarasikan pendapatan ini dalam pelaporan PPN. Mengingat, penghasilan ini di luar cakupan PPN,” ungkapnya di Dubai, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dalam laporan resmi FTA menegaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada sektor impor dan pasokan terhadap barang maupun jasa pada setiap produksi serta distribusi. Maka itu, implikasi PPN hanya akan timbul jika ada persediaan.

Al Bustani menegaskan sistem perpajakan UEA menonjol karena transparansi dan keakuratan dalam semua prosedurnya. Pasalnya, sistem ini berusaha untuk membangun lingkungan yang kondusif, menyiapkan semua infrastruktur dan kebijakan yang diperlukan untuk melakukan bisnis secara efisien serta memastikan pertumbuhannya di semua sektor.

Kebijakan itu khususnya pada sektor perbankan dan keuangan yang menikmati kepercayaan tinggi, baik secara lokal maupun internasional, seiring mempertahankan pertumbuhan lebih stabil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi UEA.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara terpisah, Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Regional Dubai Mahmood Bangara berpendapat bunga bank yang diterima atau dibayar tidak perlu diungkapkan dalam pengembalian PPN karena tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPN.

“Tidak ada supply yang terlibat di dalamnya, kecuali menempatkan uang dalam deposito atau meminjam dari bank,” kata Bangara melansir Khaleej Times. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini