UNI EMIRAT ARAB

Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:30 WIB
Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Salah satu bank di Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto:samrack.com)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menyarankan perusahaan agar tidak perlu melaporkan pendapatan bunga dari hasil deposito bank maupun dividen, karena berada di luar cakupan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menjelaskan jika bisnis ritel menyetor pendapatannya ke rekening bank yang menghasilkan bunga atas nominal penyetoran, sedangkan bisnis ritel itu tidak melakukan apa pun selain hanya penyetoran, maka hal ini dikategorikan sebagai pendapatan pasif.

“Pendapatan bunga yang merupakan pendapatan pasif tidak dianggap sebagai persediaan (supply), karenanya perusahaan tidak harus mendeklarasikan pendapatan ini dalam pelaporan PPN. Mengingat, penghasilan ini di luar cakupan PPN,” ungkapnya di Dubai, Rabu (14/2).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam laporan resmi FTA menegaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada sektor impor dan pasokan terhadap barang maupun jasa pada setiap produksi serta distribusi. Maka itu, implikasi PPN hanya akan timbul jika ada persediaan.

Al Bustani menegaskan sistem perpajakan UEA menonjol karena transparansi dan keakuratan dalam semua prosedurnya. Pasalnya, sistem ini berusaha untuk membangun lingkungan yang kondusif, menyiapkan semua infrastruktur dan kebijakan yang diperlukan untuk melakukan bisnis secara efisien serta memastikan pertumbuhannya di semua sektor.

Kebijakan itu khususnya pada sektor perbankan dan keuangan yang menikmati kepercayaan tinggi, baik secara lokal maupun internasional, seiring mempertahankan pertumbuhan lebih stabil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi UEA.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Secara terpisah, Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Regional Dubai Mahmood Bangara berpendapat bunga bank yang diterima atau dibayar tidak perlu diungkapkan dalam pengembalian PPN karena tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPN.

“Tidak ada supply yang terlibat di dalamnya, kecuali menempatkan uang dalam deposito atau meminjam dari bank,” kata Bangara melansir Khaleej Times. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?