UNI EMIRAT ARAB

Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 15:30 WIB
Bunga dan Dividen Hasil Deposito Bebas PPN

Salah satu bank di Dubai, Uni Emirat Arab. (Foto:samrack.com)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) menyarankan perusahaan agar tidak perlu melaporkan pendapatan bunga dari hasil deposito bank maupun dividen, karena berada di luar cakupan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani menjelaskan jika bisnis ritel menyetor pendapatannya ke rekening bank yang menghasilkan bunga atas nominal penyetoran, sedangkan bisnis ritel itu tidak melakukan apa pun selain hanya penyetoran, maka hal ini dikategorikan sebagai pendapatan pasif.

“Pendapatan bunga yang merupakan pendapatan pasif tidak dianggap sebagai persediaan (supply), karenanya perusahaan tidak harus mendeklarasikan pendapatan ini dalam pelaporan PPN. Mengingat, penghasilan ini di luar cakupan PPN,” ungkapnya di Dubai, Rabu (14/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam laporan resmi FTA menegaskan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada sektor impor dan pasokan terhadap barang maupun jasa pada setiap produksi serta distribusi. Maka itu, implikasi PPN hanya akan timbul jika ada persediaan.

Al Bustani menegaskan sistem perpajakan UEA menonjol karena transparansi dan keakuratan dalam semua prosedurnya. Pasalnya, sistem ini berusaha untuk membangun lingkungan yang kondusif, menyiapkan semua infrastruktur dan kebijakan yang diperlukan untuk melakukan bisnis secara efisien serta memastikan pertumbuhannya di semua sektor.

Kebijakan itu khususnya pada sektor perbankan dan keuangan yang menikmati kepercayaan tinggi, baik secara lokal maupun internasional, seiring mempertahankan pertumbuhan lebih stabil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi UEA.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara terpisah, Ketua Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) Regional Dubai Mahmood Bangara berpendapat bunga bank yang diterima atau dibayar tidak perlu diungkapkan dalam pengembalian PPN karena tidak termasuk dalam cakupan pemungutan PPN.

“Tidak ada supply yang terlibat di dalamnya, kecuali menempatkan uang dalam deposito atau meminjam dari bank,” kata Bangara melansir Khaleej Times. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN