INDIKATOR MAKRO

Bunga Acuan Turun, CAD Diyakini Menyempit di Bawah 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Bunga Acuan Turun, CAD Diyakini Menyempit di Bawah 2% Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) sepakat menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin, dari sebelumnya 5% menjadi 4,75%, level terendah sejak dirilis April lalu.

Adapun suku bunga deposit facility turun 25 basis poin menjadi 4%, sedangkan suku bunga lending facility juga turun 25 bais poin menjadi sebesar 5,50%. “Keputusan ini berlaku Kamis 21 Oktober 2016,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Kamis (20/10).

Tirta menyatakan bank sentral meyakini pelonggaran kebijakan moneter tersebut sejalan dengan terjaganya stabilitas makroekonomi Indonesia. Inflasi pada tahun ini diperkirakan mendekati batas bawah sasaran 4 plus minus 1 persen.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sementara itu, defisit transaksi berjalan (current account deficit/ CAD) diyakini lebih baik dari perkiraan, begitu pula dengan surplus neraca perdagangan. "Pelonggaran ini diyakini akan semakin memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik, khususnya kredit dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menambahkan defisit transaksi berjalan kuartal III-2016 diperkirakan turun dari posisi kuartal II-2016 menjadi di bawah 2% terhadap produk domestik bruto, namun masih sejalan dengan tren periode sama tahun lalu.

Penurunan ini disebabkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan yang dipicu membaiknya harga komoditas untuk ekspor dan longsornya impor non-migas. Pada kuartal III-2016, neraca perdagangan surplus US$2,09 miliar, lebih tinggi dari posisi kuartal II-2016 sebesar US$1,92 miliar.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Pada kuartal-II, defisit transaksi berjalan menapai 2,0% dari PDB, turun dari posisi kuartal-I 2016 yang 2,2% dari PDB. Tahun lalu, defisit transaksi berjalan kuartal-III mencapai 1,86% PDB, lebih baik dari posisi periode sama tahun sebelumnya, 3,02% PDB.

Menurut dia, membaiknya neraca transaksi berjalan itu jadi pertimbangan penting untuk menentukan kemungkinan pelonggaran kebijakan moneter di dua bulan sisa tahun, setelah pertengahan Oktober ini bank sentral kembali menurukan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%.

“Faktor inflasi dan neraca transaksi berjalan kami lihat dari bulan ke bulan dan memungkinkan untuk melihat pelonggaran. Faktor lainnya adalah adalah pertumbuhan kredit perbankan yang hingga Agustus masih tumbuh lambat di 6,8%,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra