DANA REPATRIASI

BUMN Dikerahkan untuk Percepat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 22:02 WIB
BUMN Dikerahkan untuk Percepat Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengerahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempersiapkan sejumlah instrumen investasi guna menampung serta mengalirkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini instrumen untuk investasi dana repatriasi, baik investasi jangka panjang maupun investasi jangka pendek itu tengah dipersiapkan.

“Kerja sama antara BUMN dan pemerintah ini bertujuan untuk membantu mengalirkan dana penerimaan hasil repatriasi tax amnesty, Foreign Direct Investment (FDI) pun akan diberi kesempatan untuk bebas memilih arah investasinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Darmin menekankan kerja sama ini dilakukan dalam upaya mengalirkan dana hasil repatriasi agar tidak mengendap dan mengalir ke sektor produktif. Dana tersebut akan diusahakan untuk dikembangkan supaya investor kian tertarik menanamkan modalnya.

Untuk itu lanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sedang menyeleksi proyek infrastruktur yang akan ditawarkan kepada wajib pajak (WP) peserta tax amnesty, baik untuk melakukan investasi pribadi atau investasi dengan pemerintah.

Selain itu, KPPIP juga akan mempersiapkan sejumlah bidang usaha, baik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di sektor pariwisata, maupun di sektor industri, yang diharapkan mampu mengalirkan dana repatriasi secara cepat.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Namun, Darmin memperkirakan dana FDI dari repatriasi tax amnesty belum akan berjalan pada tahun ini. Pasalnya, FDI akan masuk ke instrumen keuangan dahulu, yang kemudian di dalamnya terdapat 2 pilihan, yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek.

“Terserah mau investasi ke mana, itu terserah investor FDI sendiri, karena kami sudah mempersiapkan beberapa bidang usaha untuk investasi, hingga investasi langsung,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?