DANA REPATRIASI

BUMN Dikerahkan untuk Percepat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 22:02 WIB
BUMN Dikerahkan untuk Percepat Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengerahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempersiapkan sejumlah instrumen investasi guna menampung serta mengalirkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini instrumen untuk investasi dana repatriasi, baik investasi jangka panjang maupun investasi jangka pendek itu tengah dipersiapkan.

“Kerja sama antara BUMN dan pemerintah ini bertujuan untuk membantu mengalirkan dana penerimaan hasil repatriasi tax amnesty, Foreign Direct Investment (FDI) pun akan diberi kesempatan untuk bebas memilih arah investasinya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Darmin menekankan kerja sama ini dilakukan dalam upaya mengalirkan dana hasil repatriasi agar tidak mengendap dan mengalir ke sektor produktif. Dana tersebut akan diusahakan untuk dikembangkan supaya investor kian tertarik menanamkan modalnya.

Untuk itu lanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sedang menyeleksi proyek infrastruktur yang akan ditawarkan kepada wajib pajak (WP) peserta tax amnesty, baik untuk melakukan investasi pribadi atau investasi dengan pemerintah.

Selain itu, KPPIP juga akan mempersiapkan sejumlah bidang usaha, baik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di sektor pariwisata, maupun di sektor industri, yang diharapkan mampu mengalirkan dana repatriasi secara cepat.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Namun, Darmin memperkirakan dana FDI dari repatriasi tax amnesty belum akan berjalan pada tahun ini. Pasalnya, FDI akan masuk ke instrumen keuangan dahulu, yang kemudian di dalamnya terdapat 2 pilihan, yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek.

“Terserah mau investasi ke mana, itu terserah investor FDI sendiri, karena kami sudah mempersiapkan beberapa bidang usaha untuk investasi, hingga investasi langsung,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP