JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok mulai September 2017 guna mengejar target penerimaan Bea dan Cukai dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp189,1 triliun.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan sosialisasi akan segera dilakukan baik kepada pelaku industri, seperti pengusaha hingga sosialisasi kepada petani tembakau. Namun, dia belum bisa menyebutkan seberapa tinggi kenaikan tarif cukai tersebut.
“Rencananya, kami akan naikkan tarif cukai pada September 2017. Jadi kami memberi kesempatan kepada pengusaha untuk bisa menyesuaikan dengan kenaikan tarif itu,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).
Kendati demikian, Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai itu akan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari setiap tingkatan industri seperti pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).
Pemerintah juga mempertimbangkan hal lain dalam menaikkan tarif cukai rokok. Beberapa pertimbangan lain itu meliputi permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi masyarakat atas rokok bisa diturunkan secara gradual, sehingga angka kesehatan akan meningkat seiring dengan peningkatan tarif CHT.
Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan industri dan petani tembakau. Pasalnya kenaikan tarif CHT juga akan memberi dampak kepada para petani tembakau hingga pelaku industri hasil tembakau.
Pertimbangan terakhir yaitu kenaikan tarif CHT sekaligus mengacu pada pertumbuhan ekonomi tahun depan yang diproyeksikan 5,4% dan inflasi 3,5%, sehingga kenaikan tarif CHT diproyeksikan akan sebesar 8,9%.
Target yang diketok dalam APBNP 2017 menurun Rp2,1 triliun dibandingkan dengan target dalam APBN 2017 sekitar Rp187 triliun. Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan target pada penerimaan cukai sebesar Rp3,9 triliun menjadi hanya Rp153,17 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada target penerimaan Bea Masuk dalam APBNP 2017 yang turun Rp400 miliar, sehingga hanya menjadi Rp33,3 triliun hingga akhir tahun. Sedangkan target penerimaan Bea Keluar justru naik Rp2,4 triliun menjadi Rp2,7 triliun.
Kenaikan target penerimaan Bea Keluar itu disebabkan karena adanya kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan izin ekspor yang diberikan pemerintah kepada Freeport Indonesia dan Amman Mineral di Nusa Tenggara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.