BEA CUKAI

Bulan Depan, Tarif Cukai Rokok Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:02 WIB
Bulan Depan, Tarif Cukai Rokok Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok mulai September 2017 guna mengejar target penerimaan Bea dan Cukai dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp189,1 triliun.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan sosialisasi akan segera dilakukan baik kepada pelaku industri, seperti pengusaha hingga sosialisasi kepada petani tembakau. Namun, dia belum bisa menyebutkan seberapa tinggi kenaikan tarif cukai tersebut.

“Rencananya, kami akan naikkan tarif cukai pada September 2017. Jadi kami memberi kesempatan kepada pengusaha untuk bisa menyesuaikan dengan kenaikan tarif itu,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kendati demikian, Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai itu akan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari setiap tingkatan industri seperti pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).

Pemerintah juga mempertimbangkan hal lain dalam menaikkan tarif cukai rokok. Beberapa pertimbangan lain itu meliputi permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi masyarakat atas rokok bisa diturunkan secara gradual, sehingga angka kesehatan akan meningkat seiring dengan peningkatan tarif CHT.

Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan industri dan petani tembakau. Pasalnya kenaikan tarif CHT juga akan memberi dampak kepada para petani tembakau hingga pelaku industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pertimbangan terakhir yaitu kenaikan tarif CHT sekaligus mengacu pada pertumbuhan ekonomi tahun depan yang diproyeksikan 5,4% dan inflasi 3,5%, sehingga kenaikan tarif CHT diproyeksikan akan sebesar 8,9%.

Target yang diketok dalam APBNP 2017 menurun Rp2,1 triliun dibandingkan dengan target dalam APBN 2017 sekitar Rp187 triliun. Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan target pada penerimaan cukai sebesar Rp3,9 triliun menjadi hanya Rp153,17 triliun.

Hal serupa juga terjadi pada target penerimaan Bea Masuk dalam APBNP 2017 yang turun Rp400 miliar, sehingga hanya menjadi Rp33,3 triliun hingga akhir tahun. Sedangkan target penerimaan Bea Keluar justru naik Rp2,4 triliun menjadi Rp2,7 triliun.

Kenaikan target penerimaan Bea Keluar itu disebabkan karena adanya kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan izin ekspor yang diberikan pemerintah kepada Freeport Indonesia dan Amman Mineral di Nusa Tenggara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?