PROVINSI RIAU

Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:30 WIB
Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini juga diharapkan bakal meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

"Inshaallah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak dibuka," katanya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syahrial mengatakan Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan penyelenggaraan program pemutihan bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Sesuai namanya, program ini mencakup 7 insentif yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Ketiga, pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang. Keempat, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kelima, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk. Keenam, pembebasan pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ketika program berakhir.

"Sesuai arahan gubernur, program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik," ujar Syahrial dilansir riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN