PROVINSI RIAU

Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:30 WIB
Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini juga diharapkan bakal meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

"Inshaallah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak dibuka," katanya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Syahrial mengatakan Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan penyelenggaraan program pemutihan bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Sesuai namanya, program ini mencakup 7 insentif yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Ketiga, pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang. Keempat, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kelima, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk. Keenam, pembebasan pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ketika program berakhir.

"Sesuai arahan gubernur, program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik," ujar Syahrial dilansir riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko