Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini juga diharapkan bakal meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
"Inshaallah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak dibuka," katanya, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Syahrial mengatakan Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan penyelenggaraan program pemutihan bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Sesuai namanya, program ini mencakup 7 insentif yang diberikan kepada masyarakat.
Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
Ketiga, pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang. Keempat, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak.
Kelima, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk. Keenam, pembebasan pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ketika program berakhir.
"Sesuai arahan gubernur, program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik," ujar Syahrial dilansir riau1.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.