BEDAH BUKU TAX TREATY

Buku P3B-DDTC Bisa Jadi Referensi Memutus Sengketa

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:56 WIB
Buku P3B-DDTC Bisa Jadi Referensi Memutus Sengketa

Panelis bedah buku P3B (dari kiri) Kepala DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji, Pemred Beritapajak.com Parwito (moderator), Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, dan Dosen UI Ning Rahayu.

JAKARTA, DDTCNews – Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi dan Aplikasi hasil suntingan Darussalam dan Danny Septriadi bersama 3 panelis kompeten dinilai berguna untuk meningkatkan pemahaman mengenai tax treaty.

Dosen Senior Perpajakan Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu mengatakan bukan hanya mahasiswa yang perlu membaca buku tentang tax treaty ini, tetapi juga para hakim pajak sebagai referensi dalam memutus sengketa pajak.

“Buku ini akan sangat membantu mahasiswa , mengingat interpretasi mengenai tax treaty kan tipis dan kritis. Buku ini juga bisa menjadi referensi para hakim dalam memutus sengketa pajak internasional dengan adil,” ujarnya, Kamis malam (27/7).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Ning menjabarkan buku P3B versi DDTC juga akan bermanfaat bagi otoritas pajak, karena di lapangan banyak dispute yang disebabkan karena adanya kekeliruan dalam terapan tax treaty. Kekeliruan itu bisa terjadi baik kepada wajib pajak maupun otoritas pajak sendiri.

“Kekeliruan yang terjadi di lapangan itu bisa menimbulkan kerugian negara. Buku P3B ini akan sangat membantu fiskus dan wajib pajak, dan saya harap juga bisa mengurangi dispute terkait penerapan perpajakan internasional,” tuturnya.

Disamping itu, Ning yang juga sebagai salah satu panelis buku tersebut menegaskan tax treaty sejatinya bisa mengatasi permasalahan pajak berganda dan hal lainnya. Bahkan bisa juga ketentuan tax treaty untuk melakukan praktik penghindaran pajak yang bersifat agresif.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Menurutnya belakangan ini banyak sekali praktik penghindaran pajak internasional, Indonesia pun mengalami kasus tersebut yang mengaitkan salah satu perusahaan Over The Top (OTT) Google. Pemerintah cukup kesulitan dalam menagih pajak terutang Google Asia Pasific terhadap Indonesia.

“Kalau UU domestik Indonesia berbeda, meski tidak ada UU BUT, Indonesia tetap bisa memajaki semisal 20%. Misal kita cuma bisa pajaki 20% itu dari nilai pajak seharusnya sebutlah Rp100 ribu, jadi ya hanya bisa terpungut Rp20 ribu saja. Google memanfaatkan kelemahan tadi.” paparnya.

Ning menyadari kelamahan dalam kebijakan treaty Indonesia, seperti BUT (Bentuk Usaha Tetap), serta Virtual BUT yang rentan dimanfaatkan untuk aggresive tax planning. “Maka dari itu ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk atasi aggresive tax planning itu,” katanya. (Gfa/Amu).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?