BEDAH BUKU TAX TREATY

Buku P3B-DDTC Bisa Jadi Referensi Memutus Sengketa

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:56 WIB
Buku P3B-DDTC Bisa Jadi Referensi Memutus Sengketa

Panelis bedah buku P3B (dari kiri) Kepala DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji, Pemred Beritapajak.com Parwito (moderator), Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, dan Dosen UI Ning Rahayu.

JAKARTA, DDTCNews – Buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi dan Aplikasi hasil suntingan Darussalam dan Danny Septriadi bersama 3 panelis kompeten dinilai berguna untuk meningkatkan pemahaman mengenai tax treaty.

Dosen Senior Perpajakan Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu mengatakan bukan hanya mahasiswa yang perlu membaca buku tentang tax treaty ini, tetapi juga para hakim pajak sebagai referensi dalam memutus sengketa pajak.

“Buku ini akan sangat membantu mahasiswa , mengingat interpretasi mengenai tax treaty kan tipis dan kritis. Buku ini juga bisa menjadi referensi para hakim dalam memutus sengketa pajak internasional dengan adil,” ujarnya, Kamis malam (27/7).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ning menjabarkan buku P3B versi DDTC juga akan bermanfaat bagi otoritas pajak, karena di lapangan banyak dispute yang disebabkan karena adanya kekeliruan dalam terapan tax treaty. Kekeliruan itu bisa terjadi baik kepada wajib pajak maupun otoritas pajak sendiri.

“Kekeliruan yang terjadi di lapangan itu bisa menimbulkan kerugian negara. Buku P3B ini akan sangat membantu fiskus dan wajib pajak, dan saya harap juga bisa mengurangi dispute terkait penerapan perpajakan internasional,” tuturnya.

Disamping itu, Ning yang juga sebagai salah satu panelis buku tersebut menegaskan tax treaty sejatinya bisa mengatasi permasalahan pajak berganda dan hal lainnya. Bahkan bisa juga ketentuan tax treaty untuk melakukan praktik penghindaran pajak yang bersifat agresif.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Menurutnya belakangan ini banyak sekali praktik penghindaran pajak internasional, Indonesia pun mengalami kasus tersebut yang mengaitkan salah satu perusahaan Over The Top (OTT) Google. Pemerintah cukup kesulitan dalam menagih pajak terutang Google Asia Pasific terhadap Indonesia.

“Kalau UU domestik Indonesia berbeda, meski tidak ada UU BUT, Indonesia tetap bisa memajaki semisal 20%. Misal kita cuma bisa pajaki 20% itu dari nilai pajak seharusnya sebutlah Rp100 ribu, jadi ya hanya bisa terpungut Rp20 ribu saja. Google memanfaatkan kelemahan tadi.” paparnya.

Ning menyadari kelamahan dalam kebijakan treaty Indonesia, seperti BUT (Bentuk Usaha Tetap), serta Virtual BUT yang rentan dimanfaatkan untuk aggresive tax planning. “Maka dari itu ada beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan untuk atasi aggresive tax planning itu,” katanya. (Gfa/Amu).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari