BERITA PAJAK HARI INI

Bukti Pot/Put Unifikasi, NIK Wajib Diberikan Jika Tidak Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 08:13 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi, NIK Wajib Diberikan Jika Tidak Punya NPWP

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong dan/atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP.

Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya. Informasi identitas tersebut disampaikan kepada pemotong/pemungut PPh. Simak pula artikel ‘Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi’.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak itu harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

“Dalam hal wajib pajak luar negeri … ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.

Selain mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, ada pula bahasan tentang target rasio perpajakan 2021 yang disesuaikan menjadi sebesar 8,2% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Simak pula ‘Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi?’.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kedua, penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara. Ketiga, penghasilan dari transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik perusahaan modal ventura.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen tersebut bisa berbentuk formulir kertas ataupun dokumen elektronik. (DDTCNews)

  • Rasio Perpajakan

Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaian ini tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru


Pemerintah menyatakan target itu dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Kendati turun tipis, target rasio perpajakan itu tetap lebih tinggi dibandingkan kinerja 2020 yang diestimasi sebesar 8% terhadap PDB. (DDTCNews)

  • Pemeriksaan PNBP

Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PP1/2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP. PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Simak artikel ‘Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa’. (DDTCNews)

  • Fasilitas PPh di KEK

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan fasilitas PPh di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja. Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah memaparkan meski UU 11/2020 tidak dicantumkan sebagai konsiderans dalam PMK 237/2020, fasilitas PPh yang diberikan sudah sesuai dengan arah kebijakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

"Fasilitas PPh dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja sehingga tidak ada perubahan. Yang akan diatur dalam PP baru berupa tambahan pengaturan barang konsumsi dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata," ujar Yunirwansyah. (DDTCNews/Kontan)

  • Vaksinasi Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut vaksinasi menjadi langkah penting untuk menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Jokowi mengatakan vaksinasi akan memberikan perlindungan diri dan masyarakat agar tidak terkena Covid-19. Dia senang perwakilan berbagai kelompok masyarakat turut mengikuti penyuntikan vaksin perdana pada Rabu (13/1/2021).

"Vaksinasi Covid-19 ini penting kita lakukan untuk memutus rantai penularan virus Corona dan membantu percepatan pemulihan ekonomi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN