AGENDA DDTC - STPI

Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar yang digelar STPI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya tidak membutuhkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai bahwa hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh, ujar Darussalam, maka wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu dibanjiri dengan insentif perpajakan.

"Cukup hak-hak wajib pajak, misalnya suaranya didengar, peraturan mudah dilaksanakan dan tidak multiinterpretasi, sebenarnya itu sudah cukup. Jadi, kita tidak perlu mengorbankan APBN kita dengan memberikan banyak insentif," ujar Darussalam dalam webinar Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Ekonomi Global yang Mengalami Ketidakpastian, Dampak Perang Rusia-Ukraina, dan Kompleksitas Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Guna memperkuat hak-hak wajib pajak, aturan mengenai hak wajib pajak seharusnya tidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diperjelas guna memperkuat hak-hak wajib pajak.

"Komwasjak di Indonesia sampai hari ini dipertanyakan keberadaannya untuk siapa? Apakah untuk Kementerian Keuangan atau untuk kepentingan wajib pajak? Ini harus lebih dijelaskan," ujar Darussalam.

Otoritas pajak juga perlu lebih aktif melibatkan wajib pajak ketika menyusun kebijakan dan ketentuan pajak baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga peraturan dirjen pajak.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

"Kita berharap pada level peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak, suara wajib pajak juga didengar. Kalau sudah didengar, wajib pajak akan support 100% yang menjadi komitmen bersama," ujar Darussalam.

Terpenuhinya hak-hak wajib pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepastian hukum. Darussalam bahkan mengatakan bagi wajib pajak kepastian hukum lebih penting ketimbang keadilan itu sendiri.

"Wajib pajak itu lebih penting diberi kepastian hukum daripada keadilan. Ketika keadilan itu sifatnya multiinterpretasi, maka jatuhnya adalah ketidakpastian lagi," ujar Darussalam.

Ketentuan-ketentuan yang bersifat multiinterpretasi perlu diminimalisasi guna menekan jumlah sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Sengketa yang berlebih perlu dicegah karena tingginya sengketa akan meningkatkan compliance cost yang ditanggung wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya