AGENDA DDTC - STPI

Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar yang digelar STPI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya tidak membutuhkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai bahwa hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh, ujar Darussalam, maka wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu dibanjiri dengan insentif perpajakan.

"Cukup hak-hak wajib pajak, misalnya suaranya didengar, peraturan mudah dilaksanakan dan tidak multiinterpretasi, sebenarnya itu sudah cukup. Jadi, kita tidak perlu mengorbankan APBN kita dengan memberikan banyak insentif," ujar Darussalam dalam webinar Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Ekonomi Global yang Mengalami Ketidakpastian, Dampak Perang Rusia-Ukraina, dan Kompleksitas Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Guna memperkuat hak-hak wajib pajak, aturan mengenai hak wajib pajak seharusnya tidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diperjelas guna memperkuat hak-hak wajib pajak.

"Komwasjak di Indonesia sampai hari ini dipertanyakan keberadaannya untuk siapa? Apakah untuk Kementerian Keuangan atau untuk kepentingan wajib pajak? Ini harus lebih dijelaskan," ujar Darussalam.

Otoritas pajak juga perlu lebih aktif melibatkan wajib pajak ketika menyusun kebijakan dan ketentuan pajak baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga peraturan dirjen pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Kita berharap pada level peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak, suara wajib pajak juga didengar. Kalau sudah didengar, wajib pajak akan support 100% yang menjadi komitmen bersama," ujar Darussalam.

Terpenuhinya hak-hak wajib pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepastian hukum. Darussalam bahkan mengatakan bagi wajib pajak kepastian hukum lebih penting ketimbang keadilan itu sendiri.

"Wajib pajak itu lebih penting diberi kepastian hukum daripada keadilan. Ketika keadilan itu sifatnya multiinterpretasi, maka jatuhnya adalah ketidakpastian lagi," ujar Darussalam.

Ketentuan-ketentuan yang bersifat multiinterpretasi perlu diminimalisasi guna menekan jumlah sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Sengketa yang berlebih perlu dicegah karena tingginya sengketa akan meningkatkan compliance cost yang ditanggung wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?