AMERIKA SERIKAT

Bujet IRS Dipangkas 19%, Setoran Pajak Terancam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:28 WIB
Bujet IRS Dipangkas 19%, Setoran Pajak Terancam

Seseorang berjalan di depan Kantor Internal Revenue Service (IRS) di Washington, Amerika Serikat.

BLOOMINGTON, DDTCNews—Pemotongan anggaran di Internal Revenue Service (IRS) yang diberlakukan Pemerintahan Presiden Donald Trump mengancam keefektifan lembaga itu. Pemotongan anggaran ini juga menyebabkan hilangnya miliaran dolar pendapatan pajak.

Fakta tersebut berdasarkan penelitian baru dari Indiana University Kelley School of Business. Penelitian itu menunjukkan IRS dapat memperoleh tambahan pendapatan dari pajak perusahaan senilai US$34,3 miliar setara dengan Rp488,7 triliun atau lebih jika memiliki anggaran lebih besar.

“Anda mungkin menghemat sedikit dengan memotong anggaran IRS, tetapi Anda kehilangan lebih banyak dalam penerimaan pajak,” kata Casey Schwab, seorang pengajar di Kelley School of Business Universitas Indiana, di Bloomington, Indiana, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Penelitian itu studi pertama yang mengukur penerimaan pajak yang hilang. Adapun penerimaan pajak yang hilang bukan hanya karena IRS mengaudit lebih sedikit Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), tetapi juga karena ia memiliki sedikit anggaran untuk mengidentifikasi potensi kesalahan SPT.

Anggaran yang kecil itu juga membuat IRS sulit menindaklanjuti temuan kesalahan SPT dengan wajib pajak. Adapun anggaran IRS pada tahun fiskal 2019 adalah US$11,3 miliar setara dengan Rp161,2 triliun. Besaran anggaran itu 19% lebih rendah dari anggaran tertinggi pada tahun fiskal 2010.

Lebih lanjut, hasil analisis dari para peneliti menemukan jika IRS diberi tambahan anggaran US$13,7 miliar setara dengan Rp195,4 triliun, lembaga tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan besar senilai US$34,3 miliar setara dengan Rp489,1 triliun.

Baca Juga:
PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Jumlah penerimaan itu mewakili sekitar 19,3% dari estimasi kesenjangan pajak (tax gap) antara utang perusahaan dan apa yang harus dibayar perusahaan dari 2002 hingga 2014. Estimasi pendapatan yang hilang itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya.

Sebab, dalam studi itu peneliti belum memasukkan data audit dari bisnis lain, orang pribadi maupun wajib pajak asing. Para peneliti berharap temuan ini dapat menjadi perhatian bagi Kongres ketika memutuskan jumlah anggaran untuk dialokasikan ke IRS.

“Temuan kami sangat relevan, terlebih setiap kendala anggaran yang dihadapi IRS saat ini akan diperparah dengan peningkatan tanggung jawab akibat adanya reformasi pajak baru-baru ini,” demikian pernyataan yang ditulis para peneliti, seperti dilansir thehill.com. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?