KOTA MALANG

Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 19:13 WIB
Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bank Jatim dan Pemkot Malang menjalin kerja sama dalam penyediaan saluran pembayaran pajak.

Pimpinan Divisi TI Bank Jatim Eko Tri Prasetyo mengatakan perusahaan memberikan dukungan kepada Pemkot Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui inovasi sistem pembayaran ‘Integrasi Solusi Anda’.

"Jadi kami sudah support dari sisi teknologi pemerintah daerah untuk penerimaan pajak. Salah satunya adalah pembayaran PBB bisa lebih mudah dilakukan melalui marketplace maupun toko retail modern," katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eko menuturkan inovasi tersebut merupakan salah satu upaya Bank Jatim dalam memudahkan warga Kota Malang dalam membayar pajak, khususnya bagi nasabah yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke tempat pembayaran pajak.

"Ada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang yang hari ini telah bekerja sama dengan kami. Kami koneksikan sistem kami di aplikasi yang dimiliki para OPD sebagai bentuk solusi yang terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kerja sama yang dilakukan Bapenda Kota Malang dengan Bank Jatim diharapkan dapat meningkatkan PAD bagi Kota Malang pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Harapan kami, PAD dapat meningkat. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Bapenda atau ke Bank Jatim untuk membayar pajak. Tinggal membuka ponsel, atau datang ke retail modern sudah bisa," ujarnya seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik pada tahun ini guna memudahkan masyarakat membayar dalam pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?