KOTA MALANG

Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 19:13 WIB
Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bank Jatim dan Pemkot Malang menjalin kerja sama dalam penyediaan saluran pembayaran pajak.

Pimpinan Divisi TI Bank Jatim Eko Tri Prasetyo mengatakan perusahaan memberikan dukungan kepada Pemkot Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui inovasi sistem pembayaran ‘Integrasi Solusi Anda’.

"Jadi kami sudah support dari sisi teknologi pemerintah daerah untuk penerimaan pajak. Salah satunya adalah pembayaran PBB bisa lebih mudah dilakukan melalui marketplace maupun toko retail modern," katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eko menuturkan inovasi tersebut merupakan salah satu upaya Bank Jatim dalam memudahkan warga Kota Malang dalam membayar pajak, khususnya bagi nasabah yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke tempat pembayaran pajak.

"Ada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang yang hari ini telah bekerja sama dengan kami. Kami koneksikan sistem kami di aplikasi yang dimiliki para OPD sebagai bentuk solusi yang terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kerja sama yang dilakukan Bapenda Kota Malang dengan Bank Jatim diharapkan dapat meningkatkan PAD bagi Kota Malang pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Harapan kami, PAD dapat meningkat. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Bapenda atau ke Bank Jatim untuk membayar pajak. Tinggal membuka ponsel, atau datang ke retail modern sudah bisa," ujarnya seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik pada tahun ini guna memudahkan masyarakat membayar dalam pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN