KOTA MALANG

Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 19:13 WIB
Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bank Jatim dan Pemkot Malang menjalin kerja sama dalam penyediaan saluran pembayaran pajak.

Pimpinan Divisi TI Bank Jatim Eko Tri Prasetyo mengatakan perusahaan memberikan dukungan kepada Pemkot Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui inovasi sistem pembayaran ‘Integrasi Solusi Anda’.

"Jadi kami sudah support dari sisi teknologi pemerintah daerah untuk penerimaan pajak. Salah satunya adalah pembayaran PBB bisa lebih mudah dilakukan melalui marketplace maupun toko retail modern," katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Eko menuturkan inovasi tersebut merupakan salah satu upaya Bank Jatim dalam memudahkan warga Kota Malang dalam membayar pajak, khususnya bagi nasabah yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke tempat pembayaran pajak.

"Ada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang yang hari ini telah bekerja sama dengan kami. Kami koneksikan sistem kami di aplikasi yang dimiliki para OPD sebagai bentuk solusi yang terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kerja sama yang dilakukan Bapenda Kota Malang dengan Bank Jatim diharapkan dapat meningkatkan PAD bagi Kota Malang pada tahun ini.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Harapan kami, PAD dapat meningkat. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Bapenda atau ke Bank Jatim untuk membayar pajak. Tinggal membuka ponsel, atau datang ke retail modern sudah bisa," ujarnya seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik pada tahun ini guna memudahkan masyarakat membayar dalam pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6