DKI JAKARTA

Buat Warga Jakarta! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 17:56 WIB
Buat Warga Jakarta! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi virus Corona saat ini.

Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemutihan pajak sudah bisa mulai diterapkan. Meski begitu, payung hukum yang mendasari kebijakan ini masih dalam proses.

“Pemutihan denda PKB sudah berlaku mulai Senin (6/4/2020). Artinya DKI Jakarta sudah bisa menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, te­tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses,” ujar Dwi, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih lanjut, Dwi mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara online. Bagi wajib pajak yang membayar secara online, lanjutnya, bukti pembayarannya akan diantar langsung ke rumah setiap wajib pajak.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan masyarakat lebih taat pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih saat ini daerah sangat membutuhkan pemasukan yang besar guna memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan dari beragam jenis penerimaan pajak di Jakarta, hanya sektor PKB saja yang masih membuka kanal pembayaran.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski begitu, pemasukan dari sektor pajak ini terus menurun. "Penurunan tingkat pembayarannya mencapai 50% di 5 wilayah DKI Jakarta. Padahal, PKB masuk kategori pajak unggulan dan jadi pemasukan utama,” jelas Iwan.

Kondisi saat ini, lanjut Iwan sangat dilematis. Pasalnya, pemerintah saat ini membutuhkan banyak dana, tetapi di sisi lain masyarakat juga tengah menghadapi kondisi yang sulit. Untuk itu, Iwan mengimbau masyarakat tetap membayar pajak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak dan memanfaatkan pembayaran pajak online, fokus dana kami saat ini untuk aspek kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penghapusan denda pajak tidak hanya dilakukan Pemprov DKI Jakarta saja. Pemerintah daerah lain lainnya juga mengambil kebijakan serupa selama masa tanggap darurat pandemic Covid-19.

Dilansir dari Metropolitan, pemutihan denda pajak juga diterapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta daerah Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, dan Ciputat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2020 | 13:01 WIB

pemutihan denda pajak untuk DKI ber akhir sampai bulan apa thn 2020 ini ya pak?.

05 November 2020 | 13:00 WIB

pemutihan denda pajak untuk DKI ber akhir sampai bulan apa thn 2020 ini ya pak?.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan