PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:53 WIB
Buat Warga Jabar! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Diperpanjang

Program Triple Untung Plus. (hasil tangkapan di media sosial)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Bapenda Jawa Barat melalui media sosial yang diunggah Kamis (30/7/2020). Bapenda Jabar menyebutkan program Triple Untung Plus berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

“Pajakmu Membangun Jawa Baratmu. Hayu segera manfaatkan,” tulis Bapenda dalam media sosial.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dalam program Triple Untung Plus tersebut, Pemprov Jabar menyediakan enam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Lalu, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon BBNKB I. Selain itu, Pemprov Jabar juga menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak.

Hadiah yang disiapkan Pemprov Jabar bagi pemenang atau pembayar pajak tersebut antara lain umroh untuk dua pemenang, lima sepeda motor, dan 10 tabungan Bank BJB masing-masing senilai Rp5 juta.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Samsat se-Jawa Barat. Wajib pajak juga bisa membayar pajak secara elektronbik seperti aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret.

Pengguna ponsel Android dapat mengunduh aplikasi Sambara melalui Google Playstore, sedangkan pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat sempat memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2020 | 23:30 WIB

kiranya langkah seperti ini dapat ditiru pula oleh daerah lainnya dalam upaya meringankan beban masyarakat dikala pandemi dan menarik lebih banyak wajib pajak untuk patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor