PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Jadi 31 Juli

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:45 WIB
Buat Warga Jabar! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Jadi 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat kembali memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan perpanjangan program Triple Untung ini menjadi perpanjangan kedua, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April dan 31 Mei 2020.

Perpanjangan tenggat waktu program Triple Untung ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020. Bapenda mengimbau warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu khawatir dengan virus Corona.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/6/2020).

Hening menjelaskan Triple Untung merupakan program insentif pajak yang diberikan Pemprov di tengah pandemi virus Corona. Ada tiga keuntungan yang akan didapatkan wajib pajak jika mengikuti program tersebut.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Insentif itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Dalam hal ini, masyarakat bisa melakukan balik nama kendaraan bermotor yang kedua maupun seterusnya secara gratis.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. Insentif ini dikhususkan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika wajib pajak masih memiliki tunggakan PKB, tarif PKB-nya hanya sebesar 1,75%.

Persyaratan untuk mendapatkan insentif pembebasan denda PKB itu juga mudah, yaitu cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere), pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, serta bukti hasil cek fisik.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara persyaratan untuk bebas pokok dan denda BBNKB II juga tidak jauh berbeda, yakni dengan menyiapkan STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, serta seluruh berkas yang difotokopi.

Wajib pajak juga tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak karena saat ini telah tersedia layanan online. "Warga diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan via aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret," ujarnya.

Pengguna ponsel Android dapat mengunduh aplikasi Sambara melalui Google Playstore, sedangkan pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN