PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Jadi 31 Juli

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:45 WIB
Buat Warga Jabar! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Jadi 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat kembali memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan perpanjangan program Triple Untung ini menjadi perpanjangan kedua, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April dan 31 Mei 2020.

Perpanjangan tenggat waktu program Triple Untung ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020. Bapenda mengimbau warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu khawatir dengan virus Corona.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/6/2020).

Hening menjelaskan Triple Untung merupakan program insentif pajak yang diberikan Pemprov di tengah pandemi virus Corona. Ada tiga keuntungan yang akan didapatkan wajib pajak jika mengikuti program tersebut.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Insentif itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Dalam hal ini, masyarakat bisa melakukan balik nama kendaraan bermotor yang kedua maupun seterusnya secara gratis.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. Insentif ini dikhususkan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika wajib pajak masih memiliki tunggakan PKB, tarif PKB-nya hanya sebesar 1,75%.

Persyaratan untuk mendapatkan insentif pembebasan denda PKB itu juga mudah, yaitu cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere), pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, serta bukti hasil cek fisik.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara persyaratan untuk bebas pokok dan denda BBNKB II juga tidak jauh berbeda, yakni dengan menyiapkan STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, serta seluruh berkas yang difotokopi.

Wajib pajak juga tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak karena saat ini telah tersedia layanan online. "Warga diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tahunan via aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret," ujarnya.

Pengguna ponsel Android dapat mengunduh aplikasi Sambara melalui Google Playstore, sedangkan pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?