PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:05 WIB
Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung melalui Samsat Induk dan Outlet akan diliburkan pada 21 Mei-25 Mei 2020.

"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020," tulis akun @bapenda_jabar, dikutip Rabu (20/5/2020).

Pelayanan langsung di Samsat dan layanan pendukungnya akan kembali beroperasi normal pada Selasa (26/5/2020). Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan penyesuaian waktu pembayaran melalui pelayanan langsung.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Perihal waktu libur pelayanan ini, Bapenda Jabar membuat kebijakan untuk mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode libur tersebut.

“Bagi yang jatuh temponya pada 21-25 Mei 2020 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” sebut Bapenda Jabar.

Selain itu, Bapenda Jabar juga menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Tiga saluran digital pembayaran disiapkan, yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'bret dan e-Samsat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun kode bayar dari aplikasi Sambara bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran antara lain seperti melalui ATM BCA, BNI, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses