PROVINSI JAWA BARAT

Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 10:05 WIB
Buat Warga Jabar! Pelayanan Pajak di Samsat Diliburkan Hingga 25 Mei

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung melalui Samsat Induk dan Outlet akan diliburkan pada 21 Mei-25 Mei 2020.

"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020," tulis akun @bapenda_jabar, dikutip Rabu (20/5/2020).

Pelayanan langsung di Samsat dan layanan pendukungnya akan kembali beroperasi normal pada Selasa (26/5/2020). Oleh karena itu masyarakat diminta melakukan penyesuaian waktu pembayaran melalui pelayanan langsung.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Perihal waktu libur pelayanan ini, Bapenda Jabar membuat kebijakan untuk mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada periode libur tersebut.

“Bagi yang jatuh temponya pada 21-25 Mei 2020 tidak akan dikenakan sanksi administratif,” sebut Bapenda Jabar.

Selain itu, Bapenda Jabar juga menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Tiga saluran digital pembayaran disiapkan, yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'bret dan e-Samsat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun kode bayar dari aplikasi Sambara bisa digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran antara lain seperti melalui ATM BCA, BNI, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak